Justice Collaborator merupakan saksi pelaku yang bekerjasama dengan
penegak hukum dari suatu tindak pidana yang dilakukan secara terorganisir dan
tindak pidana yang dilakukan adalah tindak pidana khusus dengan tujuan untuk
mendapatkan keringanan hukuman. Berbeda dengan negara Belanda yang telah
terlebih dahulu memiliki perlindungan dan kepastian hukum mengenai justice
collaborator. Berdasarkan latar belakang tersebut maka dirumuskan masalah
mengenai, Bagaimana kedudukan dari justice collaborator dalam peraturan
perundang-undangan di negara Indonesia dalam tindak pidana korupsi?
Bagaimana kedudukan dari justice collaborator dalam peraturan perundang
undangan di negara Belanda dalam tindak pidana korupsi? Bagaimana
pembaharuan hukum yang tepat dalam upaya memberikan perlindungan hukum
bagi justice collaborator dalam tindak pidana korupsi di negara Indonesia?
Spesifikasi penelitian dalam skripsi ini adalah termasuk deskriptif-analitis.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian adalah metode pendekatan
Yuridis-Normatif dan Yuridis-Komparatif dengan dukungan yuridis empiris.
Metode-metode ini dikaji menggunakan data primer berupa hukum positif, asas
dan teori hukum serta data sekunder yang diperoleh dari literatur. Metode analisis
data yang digunakan adalah yuridis kualitatif. Peneliti menggunakan penelitian
kepustakaan dalam tahap penelitian skripsi ini. Teknik pengumpulan data yang
dilaksanakan dalam penelitian ini yaitu berupa inventaris, klasifikasi, dan analisis
data-data yang ada.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa peraturan perundang-undangan di
negara Indonesia mengenai kedudukan justice collaborator masih memiliki
banyak kekurangan dalam penerapannya. Justice collaborator di negara Indonesia
diatur dalam Pasal 10 dan Pasal 10A Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014
Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Angka 9 huruf (a) dan (b) Surat Edaran
Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011, Pasal 9, dan Pasal 10 Peraturan
Bersama Nomor 11 Tahun 2011 Menteri Hukum dan HAM, namun dari peraturan
perundang-undangan yang berlaku di negara Indonesia mengenai justice
collaborator ini masih belum memberikan kepastian hukum bagi justice
collaborator dimana dalam penerapannnya penegak hukum memiliki perbedaan
satu sama lain mengenai penerapan praktek justice collaborator. Melihat negara
Belanda yang telah mengatur mengenai justice collaborator ini dalam KUHAP
negara Belanda yang telah mencirikan kesatuan pandangan untuk para penegak
hukum mengambil keputusan. Menyikapi hal tersebut perubahan terhadap
substansi hukum, struktur hukum, maupun budaya hukum perlu dilakukan agar
perlindungan dan kepastian hukum bagi justice collaborator lebih maksimal
dengan dibuatnya peraturan perundang-undangan yang menjadi satu payung
hukum bagi penegak hukum dan justice collaborator.
Kata Kunci: Tindak pidana korupsi, justice collaborator, perbandingan