research

PERBANDINGAN HUKUM MENGENAI KETENTUAN JUSTICE COLLABORATOR DI NEGARA BELANDA DENGAN DI NEGARA INDONESIA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI

Abstract

Justice Collaborator merupakan saksi pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum dari suatu tindak pidana yang dilakukan secara terorganisir dan tindak pidana yang dilakukan adalah tindak pidana khusus dengan tujuan untuk mendapatkan keringanan hukuman. Berbeda dengan negara Belanda yang telah terlebih dahulu memiliki perlindungan dan kepastian hukum mengenai justice collaborator. Berdasarkan latar belakang tersebut maka dirumuskan masalah mengenai, Bagaimana kedudukan dari justice collaborator dalam peraturan perundang-undangan di negara Indonesia dalam tindak pidana korupsi? Bagaimana kedudukan dari justice collaborator dalam peraturan perundang undangan di negara Belanda dalam tindak pidana korupsi? Bagaimana pembaharuan hukum yang tepat dalam upaya memberikan perlindungan hukum bagi justice collaborator dalam tindak pidana korupsi di negara Indonesia? Spesifikasi penelitian dalam skripsi ini adalah termasuk deskriptif-analitis. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian adalah metode pendekatan Yuridis-Normatif dan Yuridis-Komparatif dengan dukungan yuridis empiris. Metode-metode ini dikaji menggunakan data primer berupa hukum positif, asas dan teori hukum serta data sekunder yang diperoleh dari literatur. Metode analisis data yang digunakan adalah yuridis kualitatif. Peneliti menggunakan penelitian kepustakaan dalam tahap penelitian skripsi ini. Teknik pengumpulan data yang dilaksanakan dalam penelitian ini yaitu berupa inventaris, klasifikasi, dan analisis data-data yang ada. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peraturan perundang-undangan di negara Indonesia mengenai kedudukan justice collaborator masih memiliki banyak kekurangan dalam penerapannya. Justice collaborator di negara Indonesia diatur dalam Pasal 10 dan Pasal 10A Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Angka 9 huruf (a) dan (b) Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011, Pasal 9, dan Pasal 10 Peraturan Bersama Nomor 11 Tahun 2011 Menteri Hukum dan HAM, namun dari peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Indonesia mengenai justice collaborator ini masih belum memberikan kepastian hukum bagi justice collaborator dimana dalam penerapannnya penegak hukum memiliki perbedaan satu sama lain mengenai penerapan praktek justice collaborator. Melihat negara Belanda yang telah mengatur mengenai justice collaborator ini dalam KUHAP negara Belanda yang telah mencirikan kesatuan pandangan untuk para penegak hukum mengambil keputusan. Menyikapi hal tersebut perubahan terhadap substansi hukum, struktur hukum, maupun budaya hukum perlu dilakukan agar perlindungan dan kepastian hukum bagi justice collaborator lebih maksimal dengan dibuatnya peraturan perundang-undangan yang menjadi satu payung hukum bagi penegak hukum dan justice collaborator. Kata Kunci: Tindak pidana korupsi, justice collaborator, perbandingan

    Similar works