Kerancuan yang terjadi ditengah-tengah masyarakat berkaitan dengan
banyaknya kasus pernikahan yang dilakukan oleh wanita yang sudah lebih dahulu
hamil karena hubungan terlarang sehingga menimbulkan buah bibir masyarakat,
ada yang mengatakan pernikahannya tidak sah adapula yang mengatakan sah
pernikahannya. Ada perbedaan pendapat pula tentang perkawinan wanita hamil di
luar perkawinan menurut Imam Madzhab dan Kompilasi Hukum Islam. Dalam
penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pendapat para Imam Madzhab
dan Kompilasi Hukum Islam mengenai perkawinan wanita hamil diluar
perkawinan, pelaksanaan perkawinan wanita hamil di luar perkawinan
dimasyarakat dan solusi perkawinan wanita hamil di luar perkawinan
dimasyarakat. Oleh sebab itu penulis mencoba memberikan pencerahan kepada
masyarakat melalui skripsi ini semoga bisa meredam kekeruahan dimata
masyarakat yang berdampak bisa bertebarnya fitnah ditengah-tengah masyarakat.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan
pendekatan yuridis normatif yang dilakukan dengan cara mengkaji suatu
perundang-undangan yang berlaku untuk digunakan sebagai bahan bacaan dalam
menjawab pertanyaan. Metode penelitian ini dilakukan dengan tahapan penelitiam
kepustakaan, dengan mengumpulkan data-data ilmiah dari berbagai buku dan
kitab klasik yang mendukung dengan judul skripsi ini, tentunya dengan
bimbingan dari pembimbing.
Yang pada akhirnya kesimpulan dari skripsi ini adalah keharusan kita
menyikapi berbagai perbedaan pendapat para Imam Madzhab dengan melihat
konteks keindonesiaan yang penuh kedamaian. Dengan demikian sesuailah ajaran
Nabi Muhammad SAW “Perbedaan Pendapat Umatku Adalah Kasih Sayang”.
Kata Kunci: Hamil di Luar Nikah, Imam Madzhab, Kompilasi Hukum Isla