ABSTRAKSI
ACHMAD RIZAL FIRDAUS, KEBIJAKAN OUTSOURCHING DI PT
PERKEBUNAN NUSANTARA X (PERSERO) PABRIK GULA
WATOETOELIS
Penelitian ini didasarkan fenomena banyaknya pegawai outsourching yang
tidak sesuai dengan peraturan pemerintah tentang ketenagakerjaan Undang-undang
tahun 2003 Nomer 13 permaslahan penelitian ini adalah Bagaimana Implementasi
Kebijakan Outsourcing PT. Perkebunan Nusantara X (Persero) Pabrik Gula
Watoetoelis Sidoarjo penelitian ini bertujuan Untuk mendeskripsikan pelaksanaan
kebijakan mengenai outsourcing di PT. Perkebunan Nusantara X (Persero) Pabrik
Gula Watoetoelis
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif
dengan fokus penelitian: Hubungan Kerja, Perlindungan, Pengupahan,Kesejahteraan.
Teknik pengupulan data yang digunakan adalah observasi, Wawancara dengan Key
person dan informan serta dokumentasi arsip dari PT Perkebunan Nusantara X
(persero) Pabrik Gula Watoetoelis.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan serta menggunakan teknik
analisis data model interaktif terhadap obyek penelitian yaitu Kebijakan
Outsourching PT Perkebunan Nusantara X (persero) Pabrik Gula Watoetoelis dapat
disimpulkan bahwa : 1). Hubungan Kerja yang ada di PT. Perkebunan Nusantara X
(persero) Pabrik Gula Watoetoelis telah terimplementasi berdasarkan Undang –
undang ketenagakerjaan Republik Indonesia nomer 13 tahun 2003 pasal 50 tentang
hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja
buruh. 2). Pelaksanaan perlindungan disana sesuai dengan undang-undang tenaga
kerja nomer 13 tahun 2003dan sesuai dengan teori suma’mur,apabila ada karyawan
perempuan yang haid diberikan cuti haid sedangkan untuk karyawan perempuan
yang hamildi berikan cuti hamil sedengkan untuk karywan lai-laki dan perempaun
dapat mengambil cuti dengan syarat bekerja terus menurus selama 1 tahun. 3). Upah
atau penghasilan yang diberikan oleh PT. Perkebunan Nusantara X (persero) Pabrik
Gula Watoetoelis telah terimplementasi yang disesuaikan dengan Keputusan
Gubernur Jawa Timur Nomor 188 / 318 / KPTS / 013 / 2006 tentang Penetapan Upah
Minimum Kabupaten / Kota Di Jawa Timur Tahun 2007 sebesar Rp 1.050.000. 4).
Kesejahteran merupakan suatu imbalan balas jasa yang diterima pegawai dari suatu
perusahaan secara tidak langsung yang berupa (non finansial) seperti dalam bentuk
tunjangan, contohnya jaminan social, asuransi tenaga kerja, tunjangan-tunjangan
yang lainnya, atas jasa yang diberikan kepada perusahaan