research

KEBIJAKAN OUTSOURCHING DI PT PERKEBUNAN NUSANTARA X (PERSERO) PABRIK GULA WATOETOELIS SIDOARJO

Abstract

ABSTRAKSI ACHMAD RIZAL FIRDAUS, KEBIJAKAN OUTSOURCHING DI PT PERKEBUNAN NUSANTARA X (PERSERO) PABRIK GULA WATOETOELIS Penelitian ini didasarkan fenomena banyaknya pegawai outsourching yang tidak sesuai dengan peraturan pemerintah tentang ketenagakerjaan Undang-undang tahun 2003 Nomer 13 permaslahan penelitian ini adalah Bagaimana Implementasi Kebijakan Outsourcing PT. Perkebunan Nusantara X (Persero) Pabrik Gula Watoetoelis Sidoarjo penelitian ini bertujuan Untuk mendeskripsikan pelaksanaan kebijakan mengenai outsourcing di PT. Perkebunan Nusantara X (Persero) Pabrik Gula Watoetoelis Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif dengan fokus penelitian: Hubungan Kerja, Perlindungan, Pengupahan,Kesejahteraan. Teknik pengupulan data yang digunakan adalah observasi, Wawancara dengan Key person dan informan serta dokumentasi arsip dari PT Perkebunan Nusantara X (persero) Pabrik Gula Watoetoelis. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan serta menggunakan teknik analisis data model interaktif terhadap obyek penelitian yaitu Kebijakan Outsourching PT Perkebunan Nusantara X (persero) Pabrik Gula Watoetoelis dapat disimpulkan bahwa : 1). Hubungan Kerja yang ada di PT. Perkebunan Nusantara X (persero) Pabrik Gula Watoetoelis telah terimplementasi berdasarkan Undang – undang ketenagakerjaan Republik Indonesia nomer 13 tahun 2003 pasal 50 tentang hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja buruh. 2). Pelaksanaan perlindungan disana sesuai dengan undang-undang tenaga kerja nomer 13 tahun 2003dan sesuai dengan teori suma’mur,apabila ada karyawan perempuan yang haid diberikan cuti haid sedangkan untuk karyawan perempuan yang hamildi berikan cuti hamil sedengkan untuk karywan lai-laki dan perempaun dapat mengambil cuti dengan syarat bekerja terus menurus selama 1 tahun. 3). Upah atau penghasilan yang diberikan oleh PT. Perkebunan Nusantara X (persero) Pabrik Gula Watoetoelis telah terimplementasi yang disesuaikan dengan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188 / 318 / KPTS / 013 / 2006 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten / Kota Di Jawa Timur Tahun 2007 sebesar Rp 1.050.000. 4). Kesejahteran merupakan suatu imbalan balas jasa yang diterima pegawai dari suatu perusahaan secara tidak langsung yang berupa (non finansial) seperti dalam bentuk tunjangan, contohnya jaminan social, asuransi tenaga kerja, tunjangan-tunjangan yang lainnya, atas jasa yang diberikan kepada perusahaan

    Similar works