research

IMPLEMENTASI UU NOMER 2 TAHUN 1992 TENTANG USAHA PERASURANSIAN DALAM PENYELESAIAN KLAIM BAGI PEMEGANG POLIS ASURANSI JIWA DI AIA FINANCIAL CABANG MALANG

Abstract

ABSTRAKSI Asuransi dan lembaga asuransi sebagai lembaga peralihan risiko mempunyai peranan penting. Usaha perasuransian sebagai salah satu lembaga keuangan non Bank ini sangat penting peranannya dalam rangka pembangunan bidang ekonomi karena dengan usaha ini bisa menghimpun dana yang digali dari masyarakat melalui perolehan premi tertanggung. AIA FINANCIAL Cabang Malang sebagai salah satu perusahaan asuransi jiwa di Indonesia selalu berupaya untuk mengembangkan jasa produknya dibidang perasuransian, selain guna menjual jasa kepada pelanggan, disisi lain sebagai investor dari tabungan masyarakat. Namun di dalam pelaksanaannya, AIA FINANCIAL Cabang Malang seringkali mengalami hambatan-hambatan, khususnya pada saat pelaksanaan penyelesaian klaim asuransi jiwa itu sendiri. Dalam penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan asuransi jiwa, syaratsyarat pengajuan klaim, hambatan-hambatan dalam pelaksanaan klaim serta upaya penyelesaiannya guna mengatasi hambatan tersebut di AIA FINANCIAL Cabang Malang digunakan metode yuridis empiris dengan analisa data kualitatif. Pelaksanaan perjanjian asuransi jiwa pada perusahaan asuransi AIA FINANCIAL Cabang Malang telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu: Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata), Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD), serta Undang-undang No 2 Tahun 1992 tentang usaha perasuransian Di dalam perjanjian asuransi selain harus memenuhi syarat- syarat umum perjanjian, harus memenuhi pula syarat- syarat khusus/ prinsip-prinsip khusus bagi perjanjian asuransi jiwa yaitu: Principle of indemnity, Principle of insurable interest, Principle of utmost good faith. Maka, perlu dilakukan upaya-upaya yang serius guna menjadikan perusahaan asuransi jiwa semakin berkembang dan untuk lebih memasyarakatkan lagi asuransi jiwa demi meningkatnya kesadaran masyarakat akan arti pentingnya asuransi, khususnya asuransi jiwa. Kata Kunci : Asuransi Jiwa, Pelaksanaan Penyelesaian Klaim Asuransi Jiwa

    Similar works