IMPLEMENTASI UU NOMER 2 TAHUN 1992 TENTANG
USAHA PERASURANSIAN DALAM PENYELESAIAN KLAIM
BAGI PEMEGANG POLIS ASURANSI JIWA DI AIA
FINANCIAL CABANG MALANG
ABSTRAKSI
Asuransi dan lembaga asuransi sebagai lembaga peralihan risiko mempunyai peranan
penting. Usaha perasuransian sebagai salah satu lembaga keuangan non Bank ini sangat
penting peranannya dalam rangka pembangunan bidang ekonomi karena dengan usaha ini
bisa menghimpun dana yang digali dari masyarakat melalui perolehan premi tertanggung.
AIA FINANCIAL Cabang Malang sebagai salah satu perusahaan asuransi jiwa di Indonesia
selalu berupaya untuk mengembangkan jasa produknya dibidang perasuransian, selain guna
menjual jasa kepada pelanggan, disisi lain sebagai investor dari tabungan masyarakat. Namun
di dalam pelaksanaannya, AIA FINANCIAL Cabang Malang seringkali mengalami
hambatan-hambatan, khususnya pada saat pelaksanaan penyelesaian klaim asuransi jiwa itu
sendiri.
Dalam penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan asuransi jiwa, syaratsyarat
pengajuan klaim, hambatan-hambatan dalam pelaksanaan klaim serta upaya
penyelesaiannya guna mengatasi hambatan tersebut di AIA FINANCIAL Cabang Malang
digunakan metode yuridis empiris dengan analisa data kualitatif.
Pelaksanaan perjanjian asuransi jiwa pada perusahaan asuransi AIA FINANCIAL
Cabang Malang telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
yaitu: Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata), Kitab Undang-undang Hukum
Dagang (KUHD), serta Undang-undang No 2 Tahun 1992 tentang usaha perasuransian
Di dalam perjanjian asuransi selain harus memenuhi syarat- syarat umum perjanjian,
harus memenuhi pula syarat- syarat khusus/ prinsip-prinsip khusus bagi perjanjian asuransi
jiwa yaitu: Principle of indemnity, Principle of insurable interest, Principle of utmost good
faith. Maka, perlu dilakukan upaya-upaya yang serius guna menjadikan perusahaan asuransi
jiwa semakin berkembang dan untuk lebih memasyarakatkan lagi asuransi jiwa demi
meningkatnya kesadaran masyarakat akan arti pentingnya asuransi, khususnya asuransi jiwa.
Kata Kunci : Asuransi Jiwa, Pelaksanaan Penyelesaian Klaim Asuransi Jiwa