Dengan Diberlakukannya Undang-undang No. 22 Tahun 1999
tentang Pemerintah Daerah sebagai pengganti Undang-Undang No. 5
tahun 1974 tentang pokok–pokok pemerintah di daerah dan Undang-
Undang No. 5 Tahun 1979 tentang Pemerintah Desa dan Undang-Undang
No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Daerah sebagai Pengganti Undang- Undang No. 32 tahun 1956
tentang Perimbangan Keuangan antara Negara dan Daerah pada 1 januari
2001 maka Bangsa dan Negara Indonesia memulai babak baru
penyelenggaraan pemerintahan, dimana otonomi daerah dilaksanakan di
seluruh Dati II (kota dan kabupaten) yang jumlahnya mencapai 336.
Otonomi daerah yang dilasanakan sejak awal 2001 memberikan
kewenangan yang luas, nyata dan bertanggung jawab kepada daerah secara
proposional yang diwujudkan dengan pembagian dan pemanfaatan sumber
daya nasional serta perimbangan keuangan antara pusat dan daerah. Oleh
karena itu tumpuan dan harapannya adalah dengan cara pemerintah daerah
menggali dan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Penelitian ini betujuan untuk mengetahui tingkat dan perbedaan
kemandirian fiscal pada Satuan Wilayah Pembangunan (SWP) IV
(Kabupaten Jember, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Situbondo) pada
tahun 2007 sampai 2008 dengan menganakan analisis derajat
desentralisasi fiscal. Hasil penelitian ini diperoleh kesimpulan bahwa
derajat desentralisasi fiscal di Satuan Wilayah Pembangunan (SWP) IV
Jawa Timur masih sangat rendah yaitu dibawah 25% dan menpunyai pola
hubungan keuangan dengan pemerintah pusat yang bersifat instruktif, hal
ini dikarenakan persentase sumbangan daerah lebih besar daripada
persentase pendapatan asli daerah dengan bagi hasil pajak dan bagi hasil
bukan pajak, sehingga daerah –daerah tersebut dapat dikatan belum dapat
melaksanakan otonomi daerah