research

ANALISIS KEMANDIRIAN FISKAL SATUAN WILAYAH PEMBANGUNAN ( SWP ) IV JAWA TIMUR

Abstract

Dengan Diberlakukannya Undang-undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah sebagai pengganti Undang-Undang No. 5 tahun 1974 tentang pokok–pokok pemerintah di daerah dan Undang- Undang No. 5 Tahun 1979 tentang Pemerintah Desa dan Undang-Undang No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah sebagai Pengganti Undang- Undang No. 32 tahun 1956 tentang Perimbangan Keuangan antara Negara dan Daerah pada 1 januari 2001 maka Bangsa dan Negara Indonesia memulai babak baru penyelenggaraan pemerintahan, dimana otonomi daerah dilaksanakan di seluruh Dati II (kota dan kabupaten) yang jumlahnya mencapai 336. Otonomi daerah yang dilasanakan sejak awal 2001 memberikan kewenangan yang luas, nyata dan bertanggung jawab kepada daerah secara proposional yang diwujudkan dengan pembagian dan pemanfaatan sumber daya nasional serta perimbangan keuangan antara pusat dan daerah. Oleh karena itu tumpuan dan harapannya adalah dengan cara pemerintah daerah menggali dan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Penelitian ini betujuan untuk mengetahui tingkat dan perbedaan kemandirian fiscal pada Satuan Wilayah Pembangunan (SWP) IV (Kabupaten Jember, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Situbondo) pada tahun 2007 sampai 2008 dengan menganakan analisis derajat desentralisasi fiscal. Hasil penelitian ini diperoleh kesimpulan bahwa derajat desentralisasi fiscal di Satuan Wilayah Pembangunan (SWP) IV Jawa Timur masih sangat rendah yaitu dibawah 25% dan menpunyai pola hubungan keuangan dengan pemerintah pusat yang bersifat instruktif, hal ini dikarenakan persentase sumbangan daerah lebih besar daripada persentase pendapatan asli daerah dengan bagi hasil pajak dan bagi hasil bukan pajak, sehingga daerah –daerah tersebut dapat dikatan belum dapat melaksanakan otonomi daerah

    Similar works