Lembaga Pemasyarakatan sebagai titik akhir dalam sistem peradilan
mempunyai peran yang sangat penting dalam upaya mengembalikan narapidana ke
dalam masyarakat. Lembaga ini merupakan lembaga yang langsung melakukan
usaha‐usaha pengembalian narapidana ke masyarakat di lapangan.
Pembinaan merupakan kegiatan yang bersifat kontinyu dan intensif. Melalui
pembinaan, terpidana diarahkan agar menyadari kesalahannya, memperbaiki diri dan
tidak melakukan tindak pidana lagi. Satu halyang sangat penting dalam melakukan
pembinaan adalah pembinaan tidak dimaksudkan untuk menderitakan, dan terpidana
tetap diakui hak-hak asasinya sebagai manusia.
Pada penelitian ini didapatkan kesimpulan bahwa pola pembinaan yang
diberikan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Kabupaten Tuban menggunakan dua
pendekatan yakni pendekatan dengan memberikan pembinaan yang sifatnya umum
seperti pembinaan keagamaan, pembinaan kesadaran berbangsa dan bernegara,
pembinaan kemampuan intelektual dan pembinaan kesadaran hukum. Dan juga
memberikan pembinaan yang bersifat teknis seperti pembinaan kemandirian yang
diwujudkan dengan memberikan berbagai keterampilan yang disesuaikan dengan
kebutuhan belajar narapidana. Hak yang diterima oleh narapidana merupakan hak
yang memiliki syarat. Maksudnya hak tersebut tidak diberikan kepada narapidana
begitu saja, namun untuk mendapatkan hak tersebut narapidana harus memenuhi
syarat-syarat yang telah ditentukan oleh aturan yang berlaku, baik oleh undangundang,
peraturan pemerintah maupun keputusan menteri.
Seyogyanya Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Kabupaten Tuban sebagai
tempat untuk membina para narapidana juga diharapkan mampu meningkatkan mutu
pembinaan terhadap para narapidana agar bisa dijadikan bekal bagi para narapidana
untuk menyongsong kehidupan yang baru setelah keluar dari Lapas. Pemerintah
dalam hal ini Departemen Hukum dan HAM seharusnya melakukan pengawasan
dalam penegakan aturan tersebut sebagai monitorin