Penegakkan Hukum Terhadap Ancaman Pidana Minimum Khusus Dalam
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dalam Tindak
Pidana Narkotika Golongan I Dihubungkan Dengan Asas Kepastian Hukum
Tindak pidana narkotika golongan I merupakan kejahatan luar biasa yang
penanganannya juga harus dilakukan secara khusus. maka dari itu Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika mengatur mengenai tindak pidana ini
dengan menganut sistem pidana minimum khusus Berdasarkan uraian tersebut, maka
permasalahan yang dikaji ialah: Bagaimana penegakan hukum terhadap ancaman
pidana minimum khusus dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang
Narkotika dalam tindak pidana narkotika golongan I? Bagaimana pertimbangan
hukum hakim dalam perkara tindak pidana narkotika golongan I sehingga
menjatuhkan pidana di bawah minimum khusus? dan upaya apa yang dapat dilakukan
Mahkamah Agung sehingga para hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan
tidak melanggar ancaman pidana minimum khusus agar tercapai kepastian hukum?
Metode penelitian yang digunakan adalah spesifikasi penelitian bersifat
deskriptif analitis yaitu menggambar secara menyeluruh dan sistematis mengenai
penegakan hukum terhadap ancaman pidana minimum khusus dalam Undang
Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam tindak pidana narkotika
golongan I, dengan metode pendekatan yuridis normatif yakni penelitian terhadap
berbagai bahan pustaka, maka pengumpulan dan penemuan data serta informasi
melalui studi data kepustakaan, yang didukung oleh penelitian lapangan. Analisis
data dilakukan dengan metode yuridis kualitatif, yaitu data yang diperoleh dan di
inventarisasi, dikaji dan diteliti secara sistematis.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika menganut pola
pemidanaan minimum khusus, dalam praktiknya Hakim telah menyimpangi pola
pidana minimum khusus dengan alasan keadilan dan pertimbangan yang cukup sesuai
dengan SEMA Nomor 3 Tahun 2015. Hakim menjatuhkan putusan di bawah
minimum khusus dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
dalam Putusan Pengadilan Nomor 1094/PID.SUS/2016/PN.BDG dengan
pertimbangan bahwa kedua terdakwa sebagai pengguna narkotika golongan I bukan
seorang pengedar narkotika dan pada Putusan Pengadilan Nomor
545/PID.B/2012/PN.JR terdakwa terbukti melakukan tindak pidana menjual
narkotika golongan I dan Hakim menjatuhkan hukuman di bawah batas minimum
khusus. Upaya yang dapat dilakukan oleh Mahkamah Agung sehingga Hakim tidak
melanggar batas minimum khusus agar tercapainya kepastian hukum, yaitu tidak
menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung sebagai pedoman Hakim dalam
menjatuhkan pidana yang adil dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku khususnya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Kata Kunci : Ancaman Pidana, Minimum Khusus, Narkotik