research

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA WALI KOTA CIMAHI PERIODE 2012-2017 YANG BERSAMA-SAMA MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PROYEK PEMBANGUNAN PASAR ATAS

Abstract

Tindak Pidana adalah tindakan yang melanggar larangan yang diberlakukan oleh aturan hukum yang terancam dengan sanksi pidana. Pertanggungjawaban pidana (braarheid straaf), sebenarnya tidak hanya menyangkut masalah hukum semata, tetapi juga menyangkut nilai-nilai moral atau moral yang umumnya dianut oleh masyarakat atau kelompok-kelompok dalam masyarakat. Keyakinan seseorang tidak cukup, jika orang tersebut telah melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum atau melanggar hukum. Untuk menentukan akuntabilitas kriminal para pelaku tindak pidana korupsi bersama-sama perlu melihat perannya dalam tindak pidana sesuai dengan ajaran delneming. Korupsi adalah fenomena di mana pejabat negara dan administrator menyalahgunakan otoritas mereka. Penelitian ini akan mengkaji pelaksanaan bentuk korupsi kriminal Atty Suharti bersama dalam proyek pengembangan pasar kota Cimahi, memeriksa bagaimana penerapan prinsip tidak ada tanggung jawab pidana dalam kasus ini, dan untuk mengetahui dan memeriksa upaya pemerintah dalam menangani kasus tersebut. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif, dengan metode pendekatan yuridis normatif. Tahapan penelitian meliputi penelitian literatur dan penelitian lapangan. Teknik pengumpulan data oleh Document Research (Document Research) serta melakukan penelitian lapangan dalam bentuk wawancara dengan instansi terkait. Analisis data dilakukan secara yuridis kualitatif Hasil penelitian ini menyatakan bahwa penerapan pertanggungjawaban pidana dalam kasus korupsi Proyek Pengembangan Pasar Kota Cimahi yang melibatkan Walikota Cimahi Periode 2012-2017 adalah Tanggung Jawab Tangguh berdasarkan tunggakan, pertanggungjawaban individu dan onzelfstand ige vormen vandeelneming atau accesoire van deelneming. Undang undang tersebut telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi Pasal 55 ayat (1) KUHP dalam Pasal 64 ayat (1) KUHP. Penerapan prinsip tidak adanya pertanggungjawaban pidana tanpa kesalahan pada Atty dan Itoc telah sepenuhnya dilaksanakan karena semua elemen kesalahan dari Atty dan Itoc telah terpenuhi. Ada 2 (dua) upaya pemerintah dalam menangani kasus: upaya pencegahan yang meliputi pelaksanaan transaksi non-tunai dan pengadaan terpusat melalui LPSE dan ULP Mandiri serta pemantauan ketat pembangunan yang bersumber dari APBD di pemerintah Kota Cimahi. Upaya tindakan termasuk penerapan sanksi hukuman mati, kurungan, denda dan denda tambahan lainnya bagi koruptor untuk menciptakan efek jera dan ketakutan terhadap seseorang yang ingin melakukan tindak pidana korupsi. Kata kunci: Tindak Pidana, Pertanggungjawaban Pidana, Kesalahan, Korupsi dan Penyertaa

    Similar works