Tindak Pidana adalah tindakan yang melanggar larangan yang diberlakukan oleh aturan hukum
yang terancam dengan sanksi pidana. Pertanggungjawaban pidana (braarheid straaf), sebenarnya
tidak hanya menyangkut masalah hukum semata, tetapi juga menyangkut nilai-nilai moral atau
moral yang umumnya dianut oleh masyarakat atau kelompok-kelompok dalam masyarakat.
Keyakinan seseorang tidak cukup, jika orang tersebut telah melakukan tindakan yang bertentangan
dengan hukum atau melanggar hukum. Untuk menentukan akuntabilitas kriminal para pelaku
tindak pidana korupsi bersama-sama perlu melihat perannya dalam tindak pidana sesuai dengan
ajaran delneming. Korupsi adalah fenomena di mana pejabat negara dan administrator
menyalahgunakan otoritas mereka. Penelitian ini akan mengkaji pelaksanaan bentuk korupsi
kriminal Atty Suharti bersama dalam proyek pengembangan pasar kota Cimahi, memeriksa
bagaimana penerapan prinsip tidak ada tanggung jawab pidana dalam kasus ini, dan untuk
mengetahui dan memeriksa upaya pemerintah dalam menangani kasus tersebut.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif, dengan metode
pendekatan yuridis normatif. Tahapan penelitian meliputi penelitian literatur dan penelitian
lapangan. Teknik pengumpulan data oleh Document Research (Document Research) serta
melakukan penelitian lapangan dalam bentuk wawancara dengan instansi terkait. Analisis data
dilakukan secara yuridis kualitatif
Hasil penelitian ini menyatakan bahwa penerapan pertanggungjawaban pidana dalam kasus
korupsi Proyek Pengembangan Pasar Kota Cimahi yang melibatkan Walikota Cimahi Periode
2012-2017 adalah Tanggung Jawab Tangguh berdasarkan tunggakan, pertanggungjawaban
individu dan onzelfstand ige vormen vandeelneming atau accesoire van deelneming. Undang
undang tersebut telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Korupsi Pasal 55 ayat (1) KUHP dalam Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Penerapan prinsip tidak adanya pertanggungjawaban pidana tanpa kesalahan pada Atty dan Itoc
telah sepenuhnya dilaksanakan karena semua elemen kesalahan dari Atty dan Itoc telah terpenuhi.
Ada 2 (dua) upaya pemerintah dalam menangani kasus: upaya pencegahan yang meliputi
pelaksanaan transaksi non-tunai dan pengadaan terpusat melalui LPSE dan ULP Mandiri serta
pemantauan ketat pembangunan yang bersumber dari APBD di pemerintah Kota Cimahi. Upaya
tindakan termasuk penerapan sanksi hukuman mati, kurungan, denda dan denda tambahan lainnya
bagi koruptor untuk menciptakan efek jera dan ketakutan terhadap seseorang yang ingin
melakukan tindak pidana korupsi.
Kata kunci: Tindak Pidana, Pertanggungjawaban Pidana, Kesalahan, Korupsi dan Penyertaa