unknown

Analisis putusan ultra petita dalam judicial review oleh mahkamah konstitusi perspektif al-Maslahah al-Mursalah: studi putusan No. 102/PUU – VII/2009 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden

Abstract

Skripsi ini merupakan hasil penelitian normatif. Skripsi ini ditulis untuk menjawab pertanyaan yang dituangkan dalam dua rumusan masalah yaitu: Bagaimana putusan ultra petita oleh Mahkamah Konstitusi No. 102/PUU-VII/2009? Bagaimana perspektif al-mas}lah}ah al-mursalah terhadap putusan ultra petita dalam pengujian Undang-Undang oleh Mahkamah Konstitusi No. 102/PUU-VII/2009?. Jenis penelitian dalam penelitian ini yaitu penelitian normatif. Ada dua sumber bahan dalam penelitian ini yaitu, pertama, bahan hukum primer sebagai bahan/data utama dalam melakukan penelitian ini. Kedua, bahan hukum sekunder yang terdiri dari bahan/data seperti buku-buku, jurnal-jurnal, skripsi yang ada relevansinya dengan judul penelitian ini. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan cara studi kepustakaan (library research). Teknis analisis data yang diterapkan dalam penelitian ini menggunakan content analysis yaitu penulis mencari dan melakukan analisis putusan Mahkamah Konstitusi. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa wewenang membuat putusan yang bersifat ultra petita bagi Mahkamah Konstitusi dapat saja diterima dengan alasan demi keadilan, kemaslahatan publik, menjaga hak-hak konstitusional warga, hak asasi manusia. Dari tinjaun menurut al-mas}lah}ah al-mursalah tersebut, Mahkamah Konstitusi selayaknya mempunyai kewenangan memutus suatu perkara yang bersifat ultra petita dengan alasan bahwa putusan itu mendatangkan kemaslahatan dan menghilangkan kemudhorotan. Hal ini sejalan dengan tugas Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga hak-hak konstitusional warga negara (the prtector of the citizen’s constitutional rights). Sejalan dengan kesimpulan di atas, Mengingat yang memberikan wewenang konstitusional Mahkamah Konstitusi konstitusional adalah badan legislatif (MPR), maka dalam rangka pembatasan kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam mengeluarkan putusan ultra petita perlu dilakukan amandemen lanjutan Pasal 24 C ayat 1 UUD NRI 1945 berkaitan dengan kewenangan Mahkamah Konstitusi

    Similar works