PELAKSANAAN ASAS PEMBAGIAN HABIS TUGAS BERDASARKAN PERATURAN
PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 2016 TENTANG PERANGKAT DAERAH PADA
PEMERINTAH PROVINSI JAWA BARAT
Peraturan Pemerintah nomor 18 Tahun 2016 merupakan salah satu revolusi yang
sangat baik untuk diterapkan dalam sistem pemerintahan di daerah-daerah di Indonesia. Jawa
barat yang menjadi provinsi terbesar di Indonesia yang sudah menerapkan peraturan
pemerintah ini sudah merasakan beberapa perubahan kearah yang lebih baik. Berdasarkan
hal tersebut maka penulis tertarik meneliti, bagaimana pelaksanaan asas pembagian habis
tugas pada provinsi Jawa Barat berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 18 Tahun 2016
tentang perangkat daerah, dan kendala apa yang dihadapi dan upaya apa yang dilakukan oleh
Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam pelaksanaan penerapan peraturan pemerintah
tersebut.
Dengan menggunakan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis yaitu
menggambarkan secara menyeluruh dan sistematis tentang pelaksanaan asas pembagian
habis tugas dalam perubahan susunan perangkat daerah di tingkat provinsi. Analisis data
dilakukan dengan metode deskriptif analitis, yaitu data yang diperoleh diinventarisasi, dikaji
dan diteliti secara sistematis, dan terintegrasi.
Demikian dengan adanya peraturan pemerintah tersebut susunan Perangkat Daerah
ditingkat provinsi saat ini telah sesuai dengan prinsip efisiensi, tepat fungsi, dan tepat ukuran,
sehingga walaupun secara struktur ada bagian yang dikurangi tetapi fungsi dan tugas yang
dilimpahkan kepada perangkat daerah tersebut dapat dibagi habis dan tidak ada perangkat
daerah yang memiliki tugas yang tumpang tindih. Kemudian secara garis besar Pemerintah
Provinsi Jawa Barat tidak memiliki kendala dalam pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini,
hanya saja membutuhkan waktu untuk penyelesaian proses administrasi khususnya terkait
dengan pelimpahan aset dari Pemerintah Kabupaten/Kota kepada Pemerintah Provinsi.
Peraturan Pemerintah ini tergolong baru sehingga pemerintah provinsi diharapkan dapat
melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan lebih cepat, sehingga proses administrasi dan
pelimpahan aset bisa terselesaikan.
Kata Kunci : Pembagian, Tugas, Perangkat Daera