SINKRONISASI DAN HARMONISASI TUJUAN PEMIDANAAN
MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DENGAN
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NO. 2 TAHUN 2012 DALAM
KASUS PENCURIAN
Tipe penelitian adalah yuridis normatif, yaitu suatu penelitian yang
mempergunakan studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan yang
terkait dengan permasalahan Tujuan Pemidanan yang diatur dalam Peraturan
Mahkamah Agung No.2 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana
Ringan Dan Jumlah Denda Dalam KUHP, KUHP (Kitab Undang-undang Hukum
Pidana), KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana), serta Nota
Kesepakatan Bersama antara Mahkamah Agung RI, Menteri Hukum dan HAM,
Jaksa Agung RI dan POLRI Tentang Pelaksanaan Penerapan Penyesuaian Batasan
Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda, Acara Pemeriksaan Cepat, serta
Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice). Metode penelitian ini
menggunakan bahan hukum atau literatur hukum, bahan hukum primer, dan bahan
sekunder sebagai rujukan utama. Kemudian dalam analisisnya menggunakan
metode deduktif yaitu menarik kesimpulan dari masalah yang diteliti.
Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute
approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach). Pendekatan perundang
undangan dilakukan dengan menelaah perundang-undangan yang berkaitan
dengan tindak pidana pencurian (KUHP), kemudian dikaitkan dengan PERMA
No.02 Tahun 2012. Sedangkan pendekatan konseptual dilakukan untuk mengkaji
dan memahami hubungan hukum antara tindak pidana pencurian dan perkara
tindak pidana ringan. Hal ini dilakukan agar terjadi kesamaan pandangan dalam
menafsirkan konsep-konsep tersebut.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa setelah berlakunya Tujuan
Pemidanaan PERMA No 2 Tahun 2012 mengubah aturan yang mengatur tentang
jumlah denda. Terhadap setiap jumlah maksimum hukuman denda yang
diancamkan dalam KUHP kecuali Pasal 303 ayat 1 dan ayat 2, 303 bis ayat l dan
ayat 2, dilipatgandakan menjadi 1.000 (seribu kali). Dan dalam hal penanganan
perkara tindak pidana pencurian yang bersifat ringan (pencurian dibawah
Rp.2.500.000.00,-) berlaku pemeriksaan acara cepat terhadap pelakunya.
Kata Kunci : Tujuan Pemidanaan, Tindak Pidana Ringan, Pencurian, KUHP,
KUHAP dan PERMA