PERSEKONGKOLAN ANTARA PEMBELI DAN PEJABAT PEMBUAT
AKTA TANAH MENGENAI PEMALSUAN BUKTI PEMBAYARAN
PAJAK DALAM PERJANJIAN JUAL BELI TANAH DI KOTA
BANDUNG DIHUBUNGKAN DENGAN BUKU III KUHPERDATA
Perjanjian adalah sumber perikatan, disampingnya sumber-sumber lain.
Suatu perjanjian juga dinamakan persetujuan, karena dua pihak itu setuju untuk
melakukan sesuatu, dalam perjanjian jika unsur-unsur dari sah nya perjanjian
tidak terpenuhi atau melanggar dari isi perjanjian dapat dikatakan Perbuatan
Melawan Hukum. Jual beli adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu
mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan dan pihak yang lain
untuk membayar harga yang telah dijanjikan. Dalam perjanjian jual beli tanah
adanya peralihan hak atas tanah yang dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta
Tanah.
Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, yang bertujuan untuk
memperoleh gambaran yang menyeluruh dan sistematis mengenai permasalahan
Persekongkolan antara pembeli dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
mengenai pemalsuan bukti pembayaran pajak dalam perjanjian jual beli tanah di
Kota Bandung dihubungkan dengan Buku III KUHPerdata. Metode pendekatan
dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, yang artinya penelitian ini dilakukan
dengan menggunakan data sekunder. Tahap penelitian ini dilakukan dengan
penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan sebagai penunjang. Teknik
pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan studi kepustakaan dan
wawancara. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis
kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa Terjadinya Persekongkolan antara
Pembeli dan Pejabat Pembuat Akta Tanah mengenai pemalsuan bukti pembayaran
pajak dalam perjanjian jual beli tanah di Kota Bandung dapat berdampak secara
langsung kepada perjanjian tersebut karena dalam nyatanya salah satu Pihak telah
melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan tidak memenuhi sesuai dengan Pasal
1320 mengenai syarat sah perjanjian dan Pasal 1321. Sehingga dengan adanya
persekongkongan tersebuat membuat perjanjian tersebut cacat dan dapat batal
demi hukum. Akibat hukum terhadap Persekongkolan antara Pembeli dan Pejabat
Pembuat Akta Tanah mengenai pemalsuan bukti pembayar pajak dalam perjanjian
jual beli tanah di Kota Bandung adalah perjanjian tersebut dapat batal demi
hukum karena adanya Perbuatan Melawan Hukum dalam perjanjian sehingga
menyebabkan cacatnya perjanjian dan menimbulkan kerugian kepada salah satu
pihak. Upaya penyelesaian terhadap Persekongkolan antara Pembeli dan pegawai
Pejabat Pembuat Akta Tanah mengenai pemalsuan bukti pembayar pajak dalam
perjanjian jual beli tanah di Kota Bandung adalah apabila pihak merasa dirugikan
oleh persekongkolan yang dilakukan oleh pihak lainnya dapat mengajukan
gugatan ke Pengadilan Negeri Bandung.
Kata Kunci : Perjanjian , Jual beli, Perbuatan Melawan Hukum, Pejabat
Pembuat Akta Tanah