Harta dalam perkawinan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1974 tentang Perkawinan dalam Pasal 35, Pasal 36 dan Pasal 37.
Sedangkan dalam Inpres Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam
harta dalam perkawinan diatur dalam Pasal 96 terdiri dari dua ayat : “(1) Apabila
terjadi cerai mati, maka separoh harta bersama menjadi hak pasangan yang hidup
lebih lama (2) Pembagian harta bersama bagi seorang suami atau istri yang istri
atau suaminya hilang harus ditangguhkan sampai adanya kepastian matinya yang
hakiki atau matinya secara hukum atas dasar putusan Pengadilan Agama” dan
Pasal 97 : “Janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak seperdua dari harta
bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan
Adapun fokus kajian penulisan ini. Pertama bagaimana kedudukan Mazhab
Syafi’i mengatur hak janda atau duda cerai hidup terhadap harta bersama, kedua
bagaimana pelaksanaan pembagian harta bersama bagi janda atau duda cerai
hidup di masyarakat, ketiga bagaimana alternatif solusi terhadap pembagian harta
bersama apabila tidak sesuai dengan ketentuan. Sementara metode yang
digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian deskriptif analitis.
Data yang digunakan adalah data sekunder, bahan hukum primer dan bahan
hukum tersier. Dalam melakukan analisis dipergunakan metode pendekatan
yuridis normatif, karena menggunakan data sekunder sebagai data utama.
Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa harta bersama menurut Mazhab
Syafi’i tidak memperbolehkan bentuk syirkah kerjasama yang disamakan dengan
harta bersama pasca putusnya perkawinan, karena tidak bermodal dan juga pada
dasarnya yang dinamakan syirkah adalah percampuran modal. Dikalangan
Mazhab Syafi’i terdapat empat macam yang disebutkan harta syarikah yaitu : 1.
Syarikat Inaan (perkongsian terbatas) 2. Syarikah Abdaan (perkongsian tenaga) 3.
Syarikah Mufawadhah (perkongsian tak terbatas) 4. Syarikah Wujuuh
(perkongsian kepercayaan)
Kata Kunci : Harta Bersama, Mazhab Syafi’i, Undang-Undang Perkawinan,
Kompilasi Hukum Isla