Tulisan ini adalah membahas tentang suatu analisis pembagian harta bersama akibat adanya perceraian. Dalam tulisan ini saya mencoba membandingkan pengaturan tentang harta bersama yang terdapat dalam KHI dan UU No. 1 Tahun 1974, yang mana kedua aturan ini memiliki kesamaan dalam penentuan harta bersama, hanya saja dalam UU No. 1 Tahun 1974 masalah harta bersama sifatnya lebih sederhana karena hanya dibahas 3 pasal saja yaitu pasal 35-37. Sedangkan dalam KHI masalah harta bersama lebih lengkap dengan menguraikannya dalam 13 pasal yaitu pasal 85-97. Kedua macam aturan ini sifatnya saling melengkapi satu sama lain