research

Perlindungan Hukum Terhadap Anak Akibatpenyebarluasan Pornografi Di Internetdan Media Sosial

Abstract

Perlindungan terhadap anak dari pengaruh pornografi diamanatkan dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi adalah :â€Setiap orang berkewajiban melindungi anak dari pengaruh pornografi dan mencegah akses anak terhadap informasi pornografi.†Kewajiban ini menjadi tugas Pemerintah, lembaga sosial, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, keluarga, dan/atau masyarakat memberikan pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental bagi setiap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi. Perlindungan hukum bagi anak akibat penyebarluasan pornografi di internet dan media sosial merupakan masalah yang perlu diperhatikan. Berkaitan dengan moral, pada saat ini kita telah memasuki era baru yaitu era globalisasi dan modernisasi, dengan berjalannya era baru ini sebenarnya terjadi Perubahan-Perubahan dalam masyarakat baik dalam ekonomi, sosial dan budaya. Perubahan-Perubahan tersebut disebabkan oleh proses globalisasi sebagai efek perkembangan teknologi informasi yang tidak terelakkan, sehingga dapat merusak moral seseorang apalagi anak yang belum bisa menyaring informasi yang benar.Perkembangan teknologi informasi tidak mungkin dilawan hanya oleh kewenangan yang ada di pemerintah dan penegak hukum saja. Perlu adanya kesadaran individu, sehingga akan mempersempit akses dan penyebaran pornografi

    Similar works

    Full text

    thumbnail-image

    Available Versions

    Last time updated on 11/07/2018