University of 17 Agustus 1945 Surabaya and Ikatan Sarjana Wanita Indonesia, Surabaya
Abstract
Industri kreatif adalah industri yang bermuara pada intelektualitas, ide, dan gagasan yang orisinil dan direalisasikan berdasarkan pemikiran dan tindakan
nyata guna menciptakan lapangan pekerjaan dalam rangka peningkatan ekonomi.Industri kreatif dperkirakan dapat leblh mampu bertahan menghadapi krisis karena berbasis pada ide dan kreatifitas manusia yang tanpa batas. Sehubungan
dengan hal tersebut maka perlindungan hukum yang berkaitan dengan hak kekayaan intelektual, persoalan kontrak baik nasional maupun intemasional harus selalu ditingkatkan agar para pelaku perdagangan dapat saling memperoleh manfaat yang seimbang sehingga tercipta mekanisme pasar yang sehat