Tinjauan hukum pidana Islam terhadap Putusan Pengadilan Negeri no. 41/pid.b/2016/pn.Sragen tentang perkelahian antar suporter sepak bola di Sragen Jawa Tengah
Penelitian ini bertujuan menjawab permasalahan tentang: 1). Bagaimana pertimbangan hakim dalam putusan Pengadilan Negeri Nomor 41/PID.B/2016/PN.SGN tentang perkelahian antar suporter sepak bola? 2). Bagaimana tinjauan Hukum Pidana Islam terhadap pertimbangan hakim? Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam memutuskan perkara tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian dan untuk mengetahui bagaimana putusan tersebut bila ditinjau menurut hukum pidana Islam. Dalam penelitian ini kami mengunakan metode penelitian kepustakaan (library research). Untuk memperoleh hasil yang akurat dalam melakukan analisa, peneliti mengunakan teknik analisa data dengan metode deskriptif analisis sehingga di ketahui dalam putusan no. 41/Pid.B/2016/Pn. Sgn tentang Penganiayaan yang menyebabkan kematian beberapa pertimbangan hakim tidak sesuai dengan fakta persidangan dan keterangan saksi serta putusan hakim tidak sesuai dengan Hukum Pidana Islam. Dalam putusan tersebut hakim hanya mempertimbangkan unsur yang ada dalam dakwaan primair dan dakwaan subsidair yaitu Dalam dakwaan primair, Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP. Sedangkan dalam dakwaan Subsidair Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP. Dalam memutuskan perkara ini hakim tidak mempertimbangkan Pasal 69 KUHP sebab kronologi kejadian perkara mengarah pada pasal tersebut. Sehingga hakim kurang objektif dalam memutuskan perkara. Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu Qis}a>s} berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh. (Qs. Al-Baqarah (2): 178). Ayat ini berisi tentang hukuman Qis}a>s} bagi pembunuh yang melakukan kejahatannya sceara sengaja dan pihak keluarga korban tidak memaafkan pelaku. Kalau keluarga korban ternyata memaafkan pelaku, maka sanksi Qis}a>s} tidak berlaku dan berlaku menjadi hukum diyat atau ta’zir>.. Dengan demikian, tidak setiap pelaku tindak pidana pembunuhan pasti diancam sanksi Qis}a>s}. Oleh karena itu, bagi hakim agar lebih mengkaji lagi dalam memutuskan perkara utamanya dalam persoalan yang berkaitan dengan nyawa seseorang agar asas hukum yang seadil-adilnya dapat tercapai dengan maksimal