Wilayah perbatasan darat Timor-Leste dengan Indonesia memiliki dua sektor yaitu
sektor barat dan sektor timur. Perbatasan darat kedua negara awalnya ditentukan oleh
perjanjian antara Portugis dan Belanda pada tahun 1904 yang sebagai dasar hukum dengan
prinsip uti posidetis juris yang kemudian menjadi kesepakatan antara Timor-Leste-
Indonesia pada tahun 2002 terkait landasan pengaturan batas darat kedua negara. Berbagai
masalah yang terjadi di perbatasan darat yaitu: masalah lintas batas, perebutan sumber daya
alam dan bentrokan antara masyarakat yang klaim wilayahnya masing-masing. Untuk
mengatasi masalah-masalah tersebut, pemerintah Timor-Leste dengan Indonesia sepakat
membentuk berbagai bidang melalui dialog Joint Ministerial Committee (JMC) tingkat
Menteri Luar Negeri, Joint Border Committee (JBC), Technical Sub Committee on Border
Demarcation and Regulation (TSC-BDR) dan Senior Official Consultation (SOC). Hal ini
menarik perhatian penulis untuk meneliti: “Upaya Timor-Leste-Indonesia Dalam
Penyelesaian Perbatasan Darat di Citrana dan Oben”.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kerjasama Timor-Leste-Indonesia
dalam menyelesaikan perbatasan darat, mengetahui kondisi perbatasan darat di wilayah
Citrana dan Oben serta upaya apa saja yang dilakukan oleh pemerintah Timor-Leste dalam
menyelesaikan perbatasan darat dengan Indonesia dan kendala apa saja yang dihadapi oleh
pemerintah Timor-Leste dalam menyelesaikan perbatasan darat.
Metode penelitian yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah metode
deskriptif analisis, untuk menggambarkan dan menganalisis fenomena-fenomena yang
sedang terjadi berkaitan dengan penyelesaian perbatasan darat antara Timor-Leste dengan
Indonesia di Citrana-Noel Besi dan Oben-Bidjael Sunan. Dengan karya ilmiah ini
mendeskripsikan fakta-fakta yang ada.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa penyelesaian perbatasan darat dengan
bentuk mekanisme kerja SOC belum memberikan hasil yang signifikan. Tetapi dengan
upaya-upaya dan tugas yang dilakukan oleh kedua belah pihak, Timor-Leste maupun
Indonesia ada kemajuan di forum SOC, seperti keterlibatan tokoh masyarakat pada saat
melakukan negosiasi mengenai tapal batas.
Kata Kunci: Diplomasi bilateral, Senior Official Consultation, Perbatasan
darat di Citrana dan Oben, Upaya Timor-Leste