Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa batas dan menyebabkan Perubahan sosial, ekonomi, dan budaya secara signifikan berlangsung dengan demikian cepat. Teknologi informasi saat ini menjadi pedang bermata dua, karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum. Di satu sisi kemajuan teknologi membawa dampak positif, namun juga membawa dampak negatif, dengan munculnya berbagai jenis high tech crime dan cyber crime. Dilihat dari perspektif hukum pidana, upaya penanggulangan cyber crime dengan penal policy, khususnya di Indonesia dapat dilihat dari berbagai aspek, antara lain aspek kebijakan kriminalisasi (formulasi tindak pidana), aspek pertanggungjawaban pidana atau pemidanaan, dan aspek jurisdiksi, juga patut mendapat perhatian adalah tindakan penyidikan terhadap cyber crime dalam upaya mengungkap dan memberikan sanksi bagi setiap pelaku cyber crime