Indonesian Ministry of Communication and Informatics
Abstract
Selama kurun waktu satu dasa warsa diberlakukannya Undang-Undang No 23 tahun 2004 mengenai Penghapusan Tindak Kekerasan dalam Rumah Tangga, ternyata masih terjadi kekerasan. Pada tahun 2011 seiring diberlakukannya Undang-Undang Otonomi Daerah, tercatat 189 peraturan daerah yang dinilai diskriminatif terhadap perempuan. Oleh sebab itu perlu disusun model difusi dan inovasi egalitas gender, untuk menyebarluaskan nilai kesetaraan gender dalam kehidupan keluarga. Dari hasil penelitian terungkap pelaksanaan difusi dan inovasi meningkatkan pemahaman dan pengetahuan, namun belum sepenuhnya mengubah sikap para responden untuk mengadopsi nilai-nilai egalitas gender dalam kehidupan keluarganya. Hal ini terjadi karena masih kentalnya budaya patriarkhi di lokasi penelitian, dan belum berfungsinya peraturan pemerintah yang mengatur diberlakukannya UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga No 23 Tahun 2004