Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al-Banjary
Doi
Abstract
Pertanahan di Indonesia sangat menarik untuk selalu dikaji. Sehingga tidak heran ketika dikatakan bahwa masalah tanah adalah masalah klasik yang sangat menarik. Dari dulu hingga saat ini ada saja masalah yang timbul dan tenggelam mengenai pertanahan. Di Indonesia dikenal tanah adat atau tanah ulayat. Berikut akan diberikan gambaran bagaimana mendaftarkan tanah adat sehingga memiliki hak tertentu