PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KREDITUR PENERIMA FIDUSIA BARANG PERSEDIAAN (SUATU PENELITIAN PADA PT. BANK MANDIRI (PERSERO) TBK. BUSINESS BANKING CENTER MEDAN IMAM BONJOL)
iABSTRAKSULISTYA AYU NINGSIH, PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KREDITUR PENERIMA FIDUSIA BARANG PERSEDIAAN (Suatu PenelitianPada PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Business Banking Center Medan Imam Bonjol)Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala(v, 66),pp.,bibl.,app..SUSIANA, S.H., M.H.Pada dasarnya perjanjian fidusia merupakan perjanjian ikutan dari suatuperjanjian pokok dalam hal ini perjanjian kredit. Persyaratan perjanjian fidusia harusmemenuhi semua ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Perjanjian kredit dengan jaminan fidusia barang persediaanmerupakan bentuk perjanjian antara debitur dengan kreditur, dimana krediturmemberikan pinjaman kepada debitur dengan jaminan fidusia barang persediaan.Barang persediaan sering berubah mengikuti perkembangan pembelian danpenjualan. Hal ini menimbulkan permasalahan ketika debitur dengan jaminan fidusiabarang persediaan wanprestasi. Pada tahun 2013 dan 2014 terdapat 4 debitur wanprestasi dengan jaminan fidusia barang persediaan pada Bank Mandiri Medan Imam Bonjol yang mana merupakan permasalahan yang dihadapi pihak bank saat akan melaksanakan eksekusi dengan jaminan fidusia barang persediaan dikarenakan objek fidusia tidak berada dalam penguasaan kreditur.Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan pelaksanaan perjanjian kreditdengan jaminan fidusia barang persediaan, upaya penyelesaian kredit bermasalah yang dilakukan oleh PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Business Banking CenterMedan Imam Bonjol ketika pemberi fidusia dengan barang persediaan wanprestasi, serta faktor penghambat dalam pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia barangpersediaan.Perolehan data dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan cara penelitiankepustakaan untuk memperoleh data sekunder yang bersifat teoritis. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer melalui wawancara dengan informan dan responden. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prosedur pemberian kredit dengan jaminan fidusia barang persediaan telah memenuhi semua ketentuan dari pihak kreditur, bank mandiri telah berupaya dalam menyelesaikan kredit dengan melakukan pelelangan atau penjualan agunan, faktor penghambat dalam pelaksanaaneksekusi pada pelaksanaannya yaitu objek jaminan fidusia sudah tidak ada, debiturtidak kooperatif, debitur mengajukan keberatan terhadap hasil penjualanDisarankan kepada Bank Mandiri agar meminimalisir kerugian akibat debiturwanprestasi dengan mengasuransikan barang persediaan, melakukan monitoringsejak dini secara periodik terhadap barang persediaan, perlu dibuat ketentuan mengenai proses lelang pada internal kreditur sehingga tidak menimbulkan keraguan pada pelaksanaannya, kepada setiap debitur disarankan untuk meningkatkan kinerja dan menyempurnakan sistem manajemen perusahaannya agar terhindar dari wanprestasi. 201