research

Analisa hukum Islam terhadap pendapat para fuqaha’ tentang zakat obligasi dalam kitab hukum zakat karya Yusuf Qardawi

Abstract

Skripsi ini adalah hasil penelitian kepustakaan (library reseach) untuk menjawab pertanyaan : bagaimana pendapat-pendapat para fuqaha’ tentang zakat obligasi dalam kitab hukum zakat karya Yusuf Qardawi dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap pendapat para fuqaha’ tentang zakat obligasi dalam kitab hukum zakat karya Yusuf Qardawi. Data penelitian dihimpun melalui pembacaan dan kajian teks (tex reading) dan selanjutnya dianalisis dengan tekhnik deskriptif-verifikatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pendapat para fuqaha’ dalam kitab hukum zakat karya Yusuf Qardawi terdapat dua pendapat. Pendapat pertama dikemukakan oleh Syekh Abdur Rahman Isa yang memandang obligasi berdasarkan jenis perusahan yang mengeluarkannya: apakah perusahaan itu perusahaan industri, atau perdagangan, atau campuran antara keduanya. Beliau menyatakan bahwa zakat obligasi diwajibkan apabila obligasi tersebut diterbitkan oleh perusahaan yang bergerak dibidang perdagangan, jika perusahaan tersebut industri murni maka tidak ada kewajiban zakat. Pendapat kedua yang dikemukakan oleh Abu Zahra, Abdur Rahman Hasan, Khalaf menyatakan bahwa obligasi sesuai dengan jenis perusahaannya, yang berakibat obligasi satu perusahaan berbeda dari obligasi perusahaan jenis lain, tetapi memandang obligasi itu satu jenis dan memberinya satu hukum pula tanpa melihat perusahaan apa yang menerbitkannya. Sejalan dengan kesimpulan diatas maka pendapat kedua tampaknya lebih baik dari pendapat pertama ditinjau dari segi orang-orang tersebut (pemegang obligasi). Karena pada dasarnya setiap pemilik obligasi dapat mengetahui berapa nilai obligasinya dan keuntungan yang diperolehnya setiap tahun, lalu dengan mudah bisa mengeluarkan zakatnya. Berbeda dengan pendapat pertama yang membeda-bedakan antara satu obligasi dengan obligasi lainnya yang masing-masing dikeluarkan oleh perusahaan ternyata cukup menyulitkan. Karena itu kita berpendapat bahwa pendekatan kedua lebih baik bagi kepentingan pembayar zakat, karena lebih mudah melaksanakannya

    Similar works