Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa: Pertama, hukuman tindak pidana cabul terhadap anak seperti yang di jelaskan dalam pasal 294 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama tujuh tahun dan juga ancaman dalam undang-undang perlindungan anak no 23 tahun 2002 yaitu diancam dengan dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (Tiga Ratus Juta Rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah). Beratnya sanksi pidana perbuatan cabul yang terdapat pada undang-undang perlindungan anak ialah faktor usia dari korban sebab anak di bawah umur dilindungi oleh Undang-Undang No.23 Tahun 2002. Karena anak seharusnya mendapatkan perlindungan bukan malah menjadi korban tindak pidana. Kedua, Dalam hukum pidana islam, tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur termasuk dalam kategori perbuatan zina apabila pencabulan itu sampai pada hubungan kelamin dan di ancam dengan sanksi had. Sedangkan pencabulan yang tidak sampai pada hubungan kelamin di ancam dengan sanksi ta'zir. dalam hukuman ta'zir ini berat atau ringannya hukuman ditentukan oleh penguasa dengan pertimbangan kemaslahatan untuk masyarakat.
Dalam hal ini, perlu adanya pemberatan hukuman dalam sanksi pidana cabul terhadap anak di bawah umur agar anak tidak menjadi korban terhadap tindak pidana tersebut demi menjaga masa depan sang anak yang lebih baik dan cerah