Penelitian ini memfokuskan pada akuntabilitas pengelolaan keuangan Alokasi
Dana Desa. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tahapan penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, bentuk pertanggungjawaban pengelolaan
dana publik oleh pemerintahan desa yang dilakukan berdasarkan sistem dan
prosedur pengelolaan keuangan desa, faktor penghambat dan pendukung proses
akuntabilitas pengelolaan ADD di Desa Mojopilang Kecamatan Kemlagi
Kabupaten Mojokerto.
Penelitian ini memfokuskan pada suatu kondisi saat ini dari objek tertentu
yang diteliti sesuai dengan fenomena yang terjadi. Jenis penelitian ini
menggunakan penelitian kualitatif dengan pendekatan bersifat objektif melalui
pengamatan fenomena yang sebenarnya. Teknik pengumpulan data yang
digunakan adalah dokumentasi dan wawancara. Teknik analisis data dimulai
dengan tahap reduksi data, penyajian data dan menarik kesimpulan.
Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa tahap penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa sesuai pedoman pengelolaan keuangan yang
berlaku, pada tahap penyusunan diawali dengan musrenbangdes. Untuk
akuntabilitas pengelolaan ADD dimulai dari tahap perencanaan dan
penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan
dapat dikatakan akuntabel karena telah menyusun laporan pertanggungjawaban
yang berupa Laporan Realisasi APB Desa, Buku Kas Umum, Buku Bank,
Laporan Pertanggungjawaban ADD beserta dokumen lain dengan baik dan sesuai tahapan pedoman yang dipakai di Desa Mojopilang Kecamatan Kemlagi Kabupaten Mojokerto.
Kata Kunci: Akuntabilitas, Pengelolaan Keuangan Desa, dan Alokasi Dana Des