Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana cara pemrintah desa
menyusun pengelolaan dan pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa dengan baik dan apakah telah sesuai dengan Undang-undang No.6
tahun 2014 dan Peraturan Menteri dalam Negeri (Permendagri) No. 20 tahun 2018
guna untuk mewujudkan pemerintahan desa yang baik.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif,
yaitu dengan menganalisis bagaimana cara pengelolaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa mulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban. Data yang
diperoleh dari penelitian ini berupa data primer dan data sekunder, data primer
merupakan data yang diperoleh langsung dari hasil wawancara peneliti terhadap
informan, sedangkan data sekunder merupakan data yang diperoleh dari hasil
dokumentasi baik dari hasil kepustakaan, jurnal ilmiah maupun dokumen-
dokumen yang terkit dengan penelitian.
Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa tata cara pengelolaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa yang ada pada Desa Masangan Kulon cukup baik
dan prosedur yang digunakan sudah sesuai dengan Undang-undang No. 6 tahun
2014 dan Peraturan dalam Negeri (Permendagri) No. 20 tahun 2018, namun dalam hal pembangunan desa kendala secara umum yang terjadi pada Desa Masangan Kulon apabila persentase APBDes berkisar antara 30-70% hal tersebut menjadikan Desa Masangan Kulon menajadi kurang leluasa dalam proses pengelolaannya.
Kata Kunci: Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), Pengelolaan, Pertanggungjawaba