ANALISIS PELAKSANAAN ALOKASI DANA DESA DALAM
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
(Studi Pada Desa Karanganyar Kecamatan Gandusari Kabupaten Trenggalek Jawa Timur)
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan alokasi dana desa
dalam pemberdayaan masyarakat desa. Penetapan Undang-Undang N0.6 Tahun
2014 diharapkan mampu menjadi pedoman dalam pelaksanaan Alokasi Dana
Desa untuk penyelenggaraan pemerintahan desa dan pemberdayaan masyarakat
guna mewujudkan sistem pemerintahan yang baik. Penelitian dilaksanakan di
Desa Karanganyar Kecamatan Gandusari Kabupaten Trenggalek.Jenis penelitian
ini adalah penelitian kualitatif metode studi kasus dengan tujuan yaitu
memperoleh gambaran yang jelas mengenai pelaksanaan, pemberdayaan dan
tinjauan hukum yang terkait dengan pelaksanaan ADD.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perencanaan, pelaksanaan serta
pertanggungjawaban ADD di desa Karanganyar dapat dikatakan akuntabel.
Pemberdayaan yang dilakukan oleh pemerintah desa bersama dengan masyarakat
merupakan wujud keinginan dari masyarakat Desa Karanganyar untuk lebih maju
dan berkembang, serta masyarakat menerima apa yang menjadi hak dalam
pembangunan dan pemberdayaan. Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa di
Desa Karanganyar dilakukan secara administratif dan langsung kepada
masyarakat. Keterbukaan informasi tersebut dapat menjadi pendukung dalam
mewujudkan pemerintahan yang baik atau good governance. Kendala dalam
pelaksanaan ADD adalah kebijakan pemerintah yang bertentangan dengan
kebijakan pemerintah Desa Karanganyar sehingga mempengaruhi sikap
masyarakat dalam berpartisipasi.
Kata Kunci : ADD, Akuntabilitas, Transparansi, Pemberdayaan Masyaraka