Pembangunan ekonomi sebagai bagian dari Pembangunan Nasional yang
merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat yang adil dan
makmur, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Dengan
meningkatnya keperluan akan tersedianya dana yang sebagian besar diperoleh
melalui kegiatan perkreditan.
Permasalahan dalam penulisan ini adalah bagaimana pelaksanaan pendaftaran
hak tanggungan di Kantor Pertanahan Kabupaten Pati dan hambatan apa saja yang
dihadapi dalam praktek pelaksanaan khususnya bagi kreditur dan debitur dalam suatu
utang piutang.
Metode penelitian dalam penelitian ini ada deskriptif yaitu peneltian
penjelasan atau paparan. Wawancara dilakukan melalui petugas Kantor Pertanahan
Kabupaten Pati dan seorang warga yang mendaftarkan secara langsung mau pun
melalui PPAT.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa praktek pelaksanaannya pendaftaran
hak tanggungan di Kantor Pertanahan Kabupaten Pati menunjukkan prosentase yang
signifikan dengan tingkat kebutuhan masyarakat. Hal ini terlihat dari animo
masyarakat yang lebih cenderung menggunakan jasa PPAT sebanyak 60% dan 40%
secara sistematik. Masyarakat di Kabupaten Pati melakukan pendaftaran hak
tanggungan pertama kali secara spordik dan hambatan dalam segi teknis atau
pelaksana meliputi kurangnya sumberdaya manusia.
Saran yang dapat diberikan adalah kepada masyarakat supaya tidak merasa
enggan dalam melaksanakan pendaftaran hak tanggungan, mengingatkan pentingnya
bukti yang dapat memberikan kekuatan dan kepastian hokum terhadap bidang tanah
yang dimilikinya. Kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Pati agar dapat memberikan
sosialisasi dibidang pertanahan kepada masyarakat, sehingga memperoleh
pemahaman dan keterangan yang lebih jelas mengenai prosedur dan proses
pendaftaran hak tanggungan. Kepada PPAT agar dapat memberikan pelayanan yang
lebih baik lagi