Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al-Banjary
Abstract
Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah sejauh mana pengaturan nikah beda agama baik dilihat dari sisi hukum positif maupun dari sisi hukum Islam dengan menggunakan pendekatan Al-Maqasid As Syarai\u27ah. Metode yang digunakan adalah metode penelitian normatif dengan pengolahan dan analisa data secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menyimpulkan adalah nikah beda agama adalah tidak sah dengan melihat kondisi saat ini, mengacu pada Al Qur\u27an Surat Al Baqarah ayat 221, Al Mumtahanah ayat 10 dan Al Maidah ayat 5