research

Diskursus Tentang Nikah Beda Agama (Kajian Al Maqasid AS Syari\u27ah)

Abstract

Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah sejauh mana pengaturan nikah beda agama baik dilihat dari sisi hukum positif maupun dari sisi hukum Islam dengan menggunakan pendekatan Al-Maqasid As Syarai\u27ah. Metode yang digunakan adalah metode penelitian normatif dengan pengolahan dan analisa data secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menyimpulkan adalah nikah beda agama adalah tidak sah dengan melihat kondisi saat ini, mengacu pada Al Qur\u27an Surat Al Baqarah ayat 221, Al Mumtahanah ayat 10 dan Al Maidah ayat 5

    Similar works

    Full text

    thumbnail-image

    Available Versions

    Last time updated on 12/02/2018