Perbedaan Persepsi Risiko Audit, Materialitas dan Kualitas Audit Sebelum dan Sesudah Implementasi Ketentuan Pidana UU No. 5 Tahun 2011 Tentang Akuntan Publik (Studi Persepsi pada Kantor Akuntan Publik Surabaya)
Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh data informasi dalam hal bukti empiris tentang perbedaan persepsiauditor dalam menentukan risiko audit, tingkat materialitas dan kualitas audit sebelum dan sesudahpelaksanaan ketentuan pidana UU No 5 tahun 2011 tentang akuntan publik.Populasi dalam penelitian ini adalah auditor yang bekerja pada Kantor Akuntan Publik (PAF) di Surabayasebagai 46 PAF. Auditor dipilih sebagai sampel dalam penelitian ini adalah auditor yang menjabat sebagaipartner, manajer, pengawas dan senior. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dengankuesioner yang dibagikan sebanyak 236 kuesioner. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian iniadalah uji beda dengan menggunakan paired sample t-test.Hasil penelitian ini menunjukkan ada perbedaan persepsi auditor dalam menentukan risiko audit, tingkatmaterialitas dan kualitas audit sebelum dan sesudah pelaksanaan ketentuan pidana UU No 5 tahun 2011tentang akuntan publik.Keyword : Risiko audit, Materialitas, kualitas Audit, ketentuan pidana dan UU Nomor 5 tahun 2011 tentangakuntan publik