Penelitian ini akan dibahas mengingat kegiatan Jasa Freight Forwarding yang dilakukan oleh PT. Armada Samudera Raya merupakan objek PPh Pasal 23 yang harus dilakukan perhitungan, pemotongan, penyetoran dan pelaporan di kantor pajak yang terdekat. Dalam menjalankan USAha jasa Freight Forwarding pada PT. Armada Samudera menggunakan pihak ketiga atau sistem Reimbursement. Mengetahui perhitungan dan pemotongan PPh pasal 23 atas jasa Freight Forwarding yang termasuk jenis jasa lain, dasar pengenaan objek pemotongan PPh 23 sebesar 2 % dari jumlah bruto (Penghasilan).Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah “Apakah pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 atas jasa freight forwarding pada PT. Armada Samudera Raya telah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan 141/PMK.03/2015 dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008?”. Alat analisis yang digunakan adalah perhitungan PPh berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/pmk.03/2015 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 mewajibkan setiap Perusahaan sebagai wajib pajak untuk melakukan pemotongan PPh 23 sebesar 2 % dari jumlah bruto (Penghasilan) dan membadingkannya dengan perhitungan Perusahaan. Hasil dari penelitian ini adalah Hipotesis diterima apabila pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 atas jasa freight forwarding pada PT. Armada Samudera Raya belum sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan 141/PMK.03/2015 dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dan sebaliknya Hipotesis ditolak apabila pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 atas jasa freight forwarding pada PT. Armada Samudera Raya sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan 141/PMK.03/2015 dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008