slides

Prosedur penyelesaian pembiayaan bermasalah pada akad mudharabah dalam rangka meminimalisir resiko di BMT Amanah Usaha Mulia Magelang

Abstract

Permasalah kehidupan perekonomian yang sulit, membuat masyarakat berinisiatif untuk membuka usaha sendiri. Mereka membutuhkan suatu bantuan berupa dana untuk memperlancar usahanya, maka BMT Amanah Usaha Mulia Magelang ikut untuk mengembangkan produknya yaitu pembiayaan mudharabah sesuai perkembangan dunia perbankan dalam target peningkatan keuntungan dan menyejahterakan masyarakat. Dengan diberikanya pembiayaan tersebut, terkadang muncul adanya pembiayaan bermasalah dikarenakan ada beberapa faktor diantaranya ketidakmampuan anggota untuk membayar tepat waktu atau jatuh tempo pembayaran diakibatkan karena usaha anggota yang kurang lancar dan lain sebagaianya. Tugas Akhir ini berjudul “ Prosedur Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah pada Akad Mudharabah Dalam Rangka Meminimalisir Risiko” Berdasarkan judul tersebut dapat diambil rumusan masalah yaitu apa penyebab terjadinya pembiayaan bermasalah pada BMT Amanah Usaha Mulia Magelang dan bagaimana prosedur penyelesaian pembiayaaan bermasalah pada akad mudharabah di BMT Amanah Usaha Mulia Magelang. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dimana sumber data yang digunakan berasal dari data primer dan sekunder yang diperoleh melalui metode wawancara dengan manajer, bagian pembiayaan dan dokumentasi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif yang bertujuan untuk menggambarkan secara sistematis dan akurat mengenai objek penelitian. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa penyebab terjadinya pembiayaan bermasalah yaitu faktor internal meliputi kurang telitinya petugas BMT dalam menganalisi data calon anggota, kurang disiplinya dalam penagihan dan eksternal meliputi karakter anggota yang kurang baik, usahanya bangkrut dan terjadinya bencana alam yang tidak terduga. Adapun prosesdur yang digunakan BMT Amanah Usaha Mulia dalam menyelesaian pembiayaan bermasalah pada akad mudharabah dengan cara kekeluargaan atau musyawarah dengan anggota, penjadwalan kembali (rescheduling), persyaratan kembali (reconditioning), pengambilan jaminan (eksekusi), dan write off final. Di BMT Amanah Usaha Mulia dalam penyelesaian pembiayaan bermasalah jarang menngunakan jalur hukum, tetapi sering menggunakan cara kekeluargaan yang dianggap lebih efektif dan eksekusi jaminan apabila anggota tersebut sudah mengalami macet atau bermasalah

    Similar works