bukti petunjuk dalam penyelesaian perkara pidana serta pertimbangan hakim dalam mempergunakan alat bukti petunjuk dalam penyelesaian perkara pidana di persidangan. Metode yang dipakai dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif empiris yang mengkaji konsep normatif/yuridis tentang alat bukti petunjuk dilanjutkan pendekatan empiris untuk mengkaji tentang praktik hukum penerapan alat bukti petunjuk dalam penyelesaian perkara pidana sebagai salah satu alat bukti yang sah. Penelitian ini merupakan jenis penelitian deskriptif. Sedangkan teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan dan wawancara dengan para praktisi hukum. Hasil penelitian menunjukan bahwa alat bukti petunjuk sebagai salah satu alat bukti yang sah dalam hukum acara pidana di Indonesia memiliki peran dan fungsi yang sangat penting yaitu untuk memperkuat proses pembuktian dalam penyelesaian perkara pidana. Pertimbangan hakim dalam mempergunakan alat bukti petunjuk adalah untuk menyempurnakan alat bukti yang lain dan mencukupi pembuktian perbuatan yang dilakukan terdakwa. Meskipun alat bukti petunjuk bukan merupakan bukti langsung dan baru muncul apabila alat bukti lainnya telah ada, alat bukti petunjuk memiliki kedudukan yang sama dengan alat-alat bukti yang sah lainnya dalam KUHAP. Disamping itu, alat bukti petunjuk banyak digunakan hakim untuk memperkuat keyakinannya dalam memeriksa dan memutus perkara pidana di persidangan