research

Kontradiksi Putusan Mahkamah Konstitusi (Studi Kasus Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008)

Abstract

Mahkamah konstitusi adalah lembaga negara yang didirikan untuk dapat menjamin hak-hak konstitusional warga negara yang putusannya selalu dinantikan untuk dapat menjamin hal-hal tersebut. Namun, tak dapat dipungkiri, beberapa putusan Mahkamah Konstitusi memunculkan penafsiran ganda, sebagaimana terdapat dalam Putusan Nomor 22-24/PUU-VI/2008 yang berkaitan dengan kebijakan tindakan khusus sementara dan sistem pemilihan umum. Penelitian ini mengkaji tentang peluang yang diberikan oleh MK terhadap kebijakan affirmative action dan kontradiksi yang terjadi dalam putusan tersebut. Metode penelitian yang digunakan menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan doktrinal (normatif). Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Terdapat kontradiksi dalam putusan MK ini antara kebijakan affirmative action dengan sistem pemilu yang ada. Kontradiksi tersebut terjadi karena disatu sisi MK tetap menjamin hak perempuan untuk dapat berpartisipasi dalam ranah politik namun disisi lain MK menggagalkan upaya peningkatan keterwakilan perempuan dengan merubah mekanisme penyelenggaraan pemilihan umum dengan suara terbanyak

    Similar works