Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa pelaksanaan sistem
bagi hasil dalam pembiayaan Mudharobah di BMT (Baitul Maal wat Tamwil)
berdasarkan prinsip syari’ah. Lokasi penelitian di BMT Arafah, ngruki, Cemani,
Sukoharjo. Metode Penelitian adalah metode penelitian hukum sosiologis atau
empiris. Jenis Penelitian adalah penelitian efektifitas hukum dan penelitian
deskriptif. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan
dan studi lapangan. Metode analisis data yang digunakan sesuai dengan jenis
pendekatan, yaitu kualitatif.
Kesimpulan hasil penelitian ini adalah: 1) Pelaksanaan Sistem Bagi Hasil Dalam
Pembiayaan Mudharobah di BMT Arafah: Pembiayaan di BMT Arafah adalah
pembiayaan Musyarakah yang mendekati Mudharobah, dengan kata lain BMT
Arafah belum menerapkan pembiayaan Mudharobah murni, sehingga berpengaruh
pada pelaksanaan bagi hasilnya. Untuk pelaksanaan sistem bagi hasil dalam
pembiayaan tersebut lebih mengarah pada konsep Musyarakah berdasarkan
prinsip profit and loss sharing, yang mana keuntungan dan kerugian akan
ditanggung bersama oleh kedua belah pihak. Penentuan nisbah dilakukan sesuai
dengan kesepakatan antara BMT (shohibul maal) dan nasabah (mudhorib), serta
dipengaruhi oleh prediksi BMT terhadap usaha yang dikelola mudhorib. 2)
Kesesuaian Pelaksanaan Sistem Bagi Hasil Dalam Pembiayaan Mudharobah di
BMT Arafah dengan Prinsip Syari’ah: Pelaksanaan pembiayaan Musyarakah yang
mendekati Mudharobah di BMT Arafah tidak sesuai dengan definisi pembiayaan
Mudharobah murni pada umumnya. Namun dalam praktiknya, ditinjau dari akad
atau perjanjian pembiayaannya, pelaksanaan bagi hasil dalam pembiayaan
tersebut sudah sesuai dengan prinsip syari’ah, meskipun masih ada
kendala/permasalahan dalam pelaksanaannya.
Kata kunci: bagi hasil, pembiayaan mudharobah, BMT (Baitul Maal wat Tamwil