Penyelesaian Kredit Macet Pada Perjanjian Kredit Dengan Jaminan hak Tanggungan Berdasarkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996
(Studi Kasus di PT Bank Bukopin, Tbk Cabang Solo)
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pelaksanaan pemberian kredit dengan
jaminan Hak Tanggungan, cara penyelesaian apabila terdapat kredit macet dengan
jaminan Hak Tanggungan, dan faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan
penyelesaian kredit macet dengan jaminan Hak Tanggungan di PT Bank Bukopin,
Tbk Cabang Solo. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis empiris,
sedangkan metode pengumpulan data dengan wawancara sebagai data primer dan
undang-undang, buku-buku ilmiah, makalah-makalah, artikel sebagai data sekunder.
Adapun deskriptif kualitatif digunakan sebagai metode analisis data. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa pelaksanaan pemberian kredit dengan jaminan Hak Tanggungan
pada permohonan kredit yang telah diterima akan dilakukan analisa dan evaluasi
kredit oleh tim yang telah dibentuk, apakah ditolak atau diterima berdasarkan syarat
dan ketentuan yang berlaku. Sedangkan penyelesaian apabila terdapat kredit macet
dengan jaminan Hak Tanggungan dengan cara rescheduling, reconditioning dan
restructuring dan apabila gagal melalui surat peringatan dan surat somasi, kemudian
penyelesaian kredit macet dengan parate eksekusi melalui penjualan obyek jaminan
dengan cara di bawah tangan. Adapun faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan
penyelesaian kredit macet dengan jaminan Hak Tanggungan adalah pelaksanaan
eksekusi hak tanggungan tidak dapat berjalan efektif, gangguan dan faktor biaya