Perjanjian jual beli tanah memiliki banyak resiko yang akan dihadapi, resiko
tersebut dapat menjadikan perjanjian jual beli tanah itu menjadi sengketa, disini
Badan Pertanahan Nasional berperan menyelesaikan permasalahan di bidang
pertanahan secara tuntas. Penyelesaian yang dilakukan Badan Pertanahan
Nasional dengan cara mediasi kedua pihak yang bersengketa, jika pada saat
mediasi yang dilakukan Badan Pertanahan Nasional tersebut berhasil selanjutnya
dibuatlah akta dading (akta mediasi) oleh notaris yang disaksikan oleh kedua
pihak yang bersengketa dan Badan Pertanahan Nasional, selanjutnya akta dading
(akta mediasi) didaftarkan di Pengadilan agar mendapat kekuatan hukum dan
kepastian hukum. Kekuatan akta mediasi sama seperti putusan hakim di
Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, putusan atau perjanjian tersebut harus
segera dilaksanakan jika tidak dapat dimintakan eksekusi