Praktek Ijārah yaitu penjualan manfaat atau salah satu bentuk aktivitas antara dua belah pihak yang berakad guna meringankan salah satu pihak atau saling meringankan, serta termasuk salah satubentuk tolong menolong yang diperintahkan oleh agama. Dalam fiqih islam Ijārah memeberikan sesuatu untuk disewakan, menurut fatwa DSN ijarah didefinisikan sebagai akad pemindahan hak guna(manfaat) atas suatu barang dalam waktu tertentu dengan sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan barang itu sendiri.
Di dalam penetapan ujroh yang ada di BMT Al-Madinah Jajar Laweyan Surakarta dimana dalam pambagiannya tersebut dengan menggunakan hasil kesepakatan oleh kedua belah pihak yang ada di BMT tesebut, sehingga menjadi peluang peneliti untuk obyek kajian penelitian yang dapat memberikan kontribusi pemikiran dalam bidang Ijārah, khususnya bagi para pelaku praktek yang menggunakan Akad Ijarah.
Tujuan dari penelitian ini adalah sebagai berikut: (1) Mengetahui praktek akad pembiayaan Ijārah dalam pembagian ujroh yang ada di BMT Al-Madinah jajar laweyan surakarta. (2) Mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap praktek akad pembiayaan ijarah.
Penelitaian ini adalah penelitian lapangan (field research ) dengan pendektan kualitatif. Metode yang digunakan dalam pengumpulan data adalah dengan cara wawancara dan dokumentasi. Analisis yang digunakan adalah metode Deduktif dan metode Induktif.
Berdasarkan penelitian akad Ijarah yang ada di BMT Al-Madinah Jajar Laweyan Surakarta, pelaksanaan praktek akad pembiayaan Ijārah terdapat dua hukum pertama pada pembiayaan pendidikan dan pembiayaan rumah sakit belum memenuhi syarat berdasarkan konsep ijārah, karna kejelasan barang yang ditransaksikan bukan barang atau jasa akan tetapi berbentuk uang. Kedua pada pembiayaan gedung pengantin sudah sesuai dengan syariah, rukun dan syaratnya sudah terpenuhi meskipun ada pihak penyedia jasa akan tetapi tidak mengurangi dalam kecacatan hukum.
Kata Kunci: Ijārah, Akad, Hukum Islam