Untuk menjamin kepastian hukum oleh pemerintah diadakan pendaftaran tanah
diseluruh wilayah republik Indonesia menurut ketentuan yang diatur dengan
peraturan pemerintah. Setelah diadakan pendaftaran lalu diadakan pengukuran,
pemetaan dan pembukuan tanah yang dilakukan oleh pejabat kantor pertanahan,
lalu baru diterbitkan sertifikat hak atas tanah tersebut. Sebagaimana yang tertera
di UUPA pasal 19. Data fisik yaitu data mengenai letak tanahnya, batas-batas
tanahnya, dan luasnya berapa serta bangunan dan tanaman yang ada diatasnya.
Berbagai macam masalah pertanahan yang disengketakan seperti pemindahan
batas tanah, adanya akupasi atau penyerobotan tanah, overlating atau tumpang
tindih kepemilikan. Dalam penyelesaian sengketa data fisik ini bisa diselesaikan
secara mediasi dan melalui pengadilan