Jual Beli Emas Secara Tidak Tunai(Telaah Fatwa DSN-MUI No. 77/DSN-MUI/V/2010)

Abstract

Jual beli emas secara tidak tunai adalah suatu bentuk kesepakatan jual beli emas yang pembayarannya diakhirkan dan dibayarkan dengan mencicil dalam tenggang waktu yang telah ditentukan dan jumlah yang ditentukan. Pesatnya pertumbuhan ekonomi saat ini membuat begitu banyak institusi perbankan syariah atau lembaga-lembaga keuangan syariah lainnya menawarkan produk cicil emas. Melihat perkembangan emas yang selalu naik dari tahun ke tahun menyebabkan bisnis ini sangat menggiurkan. Sepintas tidak ada masalah dengan jual beli emas secara tidak tunai, akan tetapi dalam hadits-hatis yang ada seperti hadits dari Abu Sa`id al-Khudriy ra., dan Ubadah bin Shamit ra., menjelaskan bahwa tidak boleh menjual suatu barang ribawi dengan sesama barang ribawi lainnya, kecuali kontan. Tidak boleh pula menjualnya secara bertempo (kredit), meskipun keduanya berbeda jenis dan ukurannya. Tetapi dalam fatwa DSN-MUI No. 77/DSN-MUI/V/2010 tentang jual beli emas secara tidak tunai yang dikeluarkan pada tanggal 3 Juni 2010, DSNMUI menyatakan bahwa jual beli emas secara tidak tunai itu boleh (mubāḥ), selama emas tidak jadi alat tukar yang resmi (uang), baik melalui jual beli biasa maupun jual beli murābaḥah. Menarik untuk dikaji alasan fatwa ini dikeluarkan dan kesesuaian istinbāṭ hukum DSN-MUI dengan istinbāṭ hukum MUI dalam mengeluarkan fatwa ini. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kepustakaan (Library Research) dengan memakai pendekatan deskriptif analisis yang berupa pencarian fakta, hasil dan ide pemikiran seseorang melalui cara mencari, menganalisis, membuat interpretasi serta melakukan generalisasi terhadap hasil penelitain yang dilakukan. Dalam penelitian ini dapat disimpulkan bahwa: alasan diperbolehkannya jual beli emas secara tidak tunai dalam fatwa DSN-MUI No:77/DSNMUI/V/2010, DSN-MUI menafsirkan hadis Nabi Saw tentang jual beli emas secara kekinian (kontekstual) ini dapat dilihat dari pendapat DSN-MUI yang menyatakan bahwa emas dan perak adalah barang (sil‘ah) yang dijual dan dibeli seperti halnya barang biasa, dan bukan lagi ṡaman (harga, alat pembayaran, uang). Sehingga menjadikan hasil dari istinbāṭ hukum DSN-MUI dalam jual beli emas secara tidak tunai dihukumi mubāḥ. Kedua, fatwa ini sudah sesuai dengan metode istinbāṭ hukum Islam dan prosedur penetapan fatwa MUI yang berdasarkan pada al-Quran, hadis, ijma` para ulama dan menggunakan metode qiyāsi

    Similar works