Penelitian yang berjudul Kekuatan Alat bukti Rekaman suara Yang Dilakukan Oleh
Komisi Pemberantasan Korupsi (Studi Kasus di Kantor KPK Jakarta Selatan). Yang
bertujuan mengetahui bagaimana kekuatan alat bukti rekaman suara yang dilakukan oleh
para penyidik KPK, serta mengetahui hambatan-hambatan apa saja yang menjadi kendala
KPK didalam proses penyelidikan korupsi. Penelitian ini menggunakan metode
pendekatan yuridis empiris yang melakukan pendekatan secara langsung terhadap
masalah baik dari perpekstif perundang-undangan maupun praktik langsung terhadap
penegakan hukum yang ada di Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta dengan cara
wawancara dengan para staf-staf KPK terkait. Hasil dari penilitian ini menunjukkan
bahwa alat bukti rekaman suara mempunyai kedudukan dan kekuatan yang sama denggan
alat bukti lain dalam lingkup mengenai proses penyidikannya. Sebagai lembaga peradilan
yang independen KPK telah berhasil menangani berbagai perkara korupsi yang di
lakukan oleh para lapisan masyarakat baik para pejabat tinggi ataupun oleh para penegak
hukum itu sendiri, dimana hanya lembaga KPK yang menggunakan alat bukti rekaman
suara dalam menggungkap kasus korupsi di indonesia dan hanya lembaga peradilan KPK
yang mempunai kewenangan tersebu