slides

Pembayaran Ganti Kerugian Terhadap Korban Kecelakaan Lalu Lintas Dalam Konstelasi Peradilan Pidana (Studi Kasus Pengadilan Negeri Sukoharjo)

Abstract

Apakah pembayaran ganti kerugian merupakan kewajiban dari pelaku kepada korban, atau kepada keluarga korban ? atau hanya sebatas kerelaan semata ? Itu beberapa pertayaan yang sering timbul ditengah masyarakat. Rujukan mengenai ganti rugi telah diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) dimana sipembuat (pelaku) dapat dikenai tuntutan perdata atas kerugian yang ditimbulkan. Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses pembayaran ganti kerugian terhadap korban kecelakaan lalu lintas, lalu untuk mengetahui bagaimana pertimbangan-pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusannya apabila para pihak telah berdamai. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris metode penelitian ini mengkaji konsep normatif, atau yuridis mengenai pembayaran ganti kerugian terhadap korban kecelakaan lalu lintas dalam konstelasi peradilan pidana. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriftif yang menggabunggkan data-data kepustakaan dengan datadata yang diperoleh dari lapangan (wawancara) dengan menggunakan data hukum primer dan bahan hukum sekunder

    Similar works