Setiap warga Negara dapat menikmati perumahan/hunian yang layak perlu
adanya ketentuan mengenai hubungan sewa-menyewa dengan harga sewa yang
memberikan perlindungan kepada penyewa maupun yang menyewakan.
Maraknya kasus wanprestasi yang dilakukan penyewa seperti tidak membayar
tagihan listrik, tagihan telpon dan PAM, serta menyewakan kepada pihak ketiga
tanpa ijin kepada pemilik apartemen, diperlukan adanya perlindungan hukum bagi
pemilik apartemen dari penyewa yang wanprestasi.
Tujuan penelitian ini adalah (1) untuk mengetahui bentuk-bentuk
wanprestasi yang dilakukan oleh penyewa apartemen di Solo Paragon. (2) untuk
mengetahui bentuk-bentuk perlindungan hukum pemilik apartemen dari penyewa
yang wanprestasi di Solo Paragon. (3) untuk mengetahui model perlindungan
hukum bagi pemilik apartemen dari penyewa yang wanprestasi.
Penelitian ini bersifat Yuridis Sosiologis dengan metode pendekatan
doktrinal dan pendekatan non doctrinal. Adapun lokasi penelitian ini adalah di
Apartemen Solo Paragon Surakarta. Jenis data yang digunakan adalah data primer
dan sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan dalam penelitian adalah studi
pustaka dan wawancara.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Bentuk wanprestasi yang
dilakukan penyewa apartemen adalah mengganti isi perjanjian yang telah
disepakati dan penyalahgunaan fungsi. Akibat hukum dari suatu perjanjian sewa
menyewa rumah yang diubah sepihak serta penyalahgunaan fungsi oleh penyewa.
Untuk mendapatkan pembatalan perjanjian harus terlebih dahulu diputus oleh
Pengadilan Negeri setempat untuk mendapatkan keputusan yang berkekuatan
hukum tetap (inkracht) bagi para pihak yang berkepentingan. (2) Bentuk
perlindungan terhadap pemilik apartemen tertuang dalam PP No. 44/1994 dan
diatur dalam KUHPerdata pasal 1313, 1320 tentang Syarat Sewa, 1338 tentang
Akibat Hukum, 1328 tentang Penipuan, 1446-1456 tentang Pembatalan
Perjanjian. (3) Model perlindungan hukum pemilik apartemen dari penyewa yang
wanprestasi perlu membuat suatu peraturan perundang-undangan yang
mengharuskan perjanjian dilakukan melalui Notaris dan memperinci peraturan
dengan pasal untuk penggunaan apartemen