research

Pembantaran Penahanan Tersangka Dalam Perspektif Yuridis Empiris Dan Hak Asasi Manusia (Studi Kasus Di Polres Klaten)

Abstract

Pembantaran penahanan adalah penundaan penahanan sementara terhadap tersangka karena alasan kesehatan memerlukan rawat jalan atau rawat inap yang dikuatkan dengan keterangan dokter sampai yang bersangkutan dinyatakan sembuh kembali. Tersangka yang mengalami sakit di dalam tahanan, harus dilakukan perawatan oleh penyidik sebagai pejabat yang bertanggung jawab menahan. Berdasarkan hasil penelitian pelaksanaan pembantaran penahanan tersangka di tingkat penyidikan mengacu pada beberapa ketentuan atau peraturan yakni antara lain : KUHAP, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009, SEMA Nomor 1 Tahun 1989, Undang-Undang Hak Asasi Manusia, Peraturan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor: M.04-UM.01.06 TAHUN 1983 serta surat keterangan dokter tentang kondisi kesehatan tersangka. Perlindungan hak asasi manusia bagi tersangka, khususnya di dalam perawatan kesehatan dengan memberi kesempatan untuk pengobatan di rumah sakit diluar tahanan, yang merupakan hak yang harus dihormati dan dilindungi oleh negara

    Similar works