research

Ijtihad Muhammadiyah (Telaah Fatwa-Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Tengah Periode 2005-2010)

Abstract

Majelis Tarjih dan Tajdid PWM Jateng dalam kurun waktu 2005-2010 membahas masalah-masalah keislaman, keummatan dan kebangsaan yang terus berkembang seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Kompleksitas permasalahan yang dihadapi umat menjadikan Majelis Tarjih dan Tajdid terutama PWM Jateng merumuskan beberapa permasalahan yang berkembang, sehingga menjadikan mantap dalam bermuhammadiyah. Rumusan dari masalah yang akan diteliti, berkaitan tentang: (a) Persoalan apa saja yang menjadi bahasan dalam Musyawarah Majelis Tarjih dan Tajdid PWM Jateng dalam kurun waktu 2005-2010? (b) Bagaimana metode ijtihad yang digunakan dalam Musyawarah Mejlis Tarjih dan Tajdid PWM Jateng?. Tujuan penelitian ini untuk menjawab pokok masalah seperti yang dirumuskan dalam rumusan masalah di atas. Manfaat Penelitian: (1). Manfaat Akademis: a). Untuk menambah khazanah keilmuan tentang model ijtihad Majelis Tarjih dan Tajdid PWM Jateng. b).Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberi informasi tambahan atau pembanding bagi peneliti lain dengan masalah sejenis. (2). Manfaat Praktis: a). Membuka wawasan Majelis Tarjih dan Tajdid PWM Jateng tentang permasalahan umat yang begitu komplek yang segera dicarikan jawabannya. b). Kontribusi terhadap umat tentang penggunaan ijtihad dalam menghadapi persoalan kehidupan yang sangat kompleks. Penilitian ini termasuk jenis penelitian bibliografis, dan karena itu sepenuhnya bersifat library research (penelitian kepustakaan) dengan menggunakan pendekatan historis-filosofis. Data yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan analisis deskriptif kualitatif, didapatkan hasil penelitian bahwa, Pembahasan Materi dalam Musyawarah Majelis Tarjih dan Tajdid PWM Jateng dalam kurun waktu 2005-2010, yakni terdiri dari 9 (sembilan) kategori, yakni pertama, aqidah dan ibadah. Kedua, zakat tentang kadar zakat profesi dan beberapa masalah zakat fitrah. Ketiga waris dan hibah. Keempat, makanan yang halal. Kelima, masalah pernikahan tentang mengkritisi RUU Hukum terapan serta Nikah Sirri dan Mut‘ah. Keenam, sosial politik. Ketujuh, pendidikan tentang mencari model ideal pondok Muhammadiyah. Kedelapan, teknologi dan kebudayaan, dan yang kesembilan adalah menengok HPT tentang peninjauan kembali beberapa putusan tarjih dan HPT. Majelis Tarjih dan Tajdid PWM Jateng dalam berijtihad menggunakan sistem ijtihad jama‟iy (bayani, qiyasi, dan istishlahi), sehingga pendapat pribadi dari anggota majelis tidak dapat dipandang sebagai pendapat majelis. Tidak mengikat diri kepada sesuatu mazhab, tetapi pendapat-pendapat imam-imam mazhab dapat menjadi pertimbangan dalam mengambil keputusan, sepanjang sesuai dengan nash (berdasar al Qur`an dan al-Sunnah al-Sahihah) atau dasar-dasar lain yang dipandang kuat. Berprinsip terbuka dan toleran, dan tidak beranggapan bahwa hanya keputusan majelis yang paling benar. Justru menerima koreksi dari siapapun, sepanjang menyertakan dalil-dalil yang kuat (lebih kuat)

    Similar works