research

Tinjauan Hukum Islam Mengenai Sistem Gadai Sawah (Studi Kasus Di Dusun Cirapuan Desa Sindang Jaya Kabupaten Pangandaran Provinsi Jawa Barat)

Abstract

Dalam kehidupan keseharian masyarakat di Dusun Cirapuan Desa Sindangjaya Kec. Mangunjaya Kab. Pangandaran, gadai merupakan sebuah tradisi yang amat populer dan sangat sering dilakukan oleh masyarakat dusun tersebut. Tradisi gadai yang ada di Dusun tersebut ialah dengan datangnya si A yang akan menggadaikan tanah sawahnya kepada si B seseorang yang akan memberikan pinjaman uang sebesar berapa luas tanah yang akan digadaikan. dengan memberikan batasan waktu pengambilan sawah sebagai barang jaminan ialah setelah dua kali masa panen. atau dalam jangka waktu satu tahun. Hal inilah yang mendorong kami selaku penyusun untuk melakukan penelitian terkait masalah praktek gadai tanah sawah di Dusun Cirapuan Desa Sindangjaya Kec. Mangunjaya Kab. Pangandaran, untuk dikaji dan dianalisa dalam tinjauan hukum Islam, dengan tujuan untuk mengetahui status hukum yang pasti mengenai praktek gadai tanah sawah tersebut dan juga untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap pemanfaatan gadai tanah sawah. Dalam penelitian kami ini menggunakan jenis penelitian lapangan (field research) dengan metode interview ataupun wawancara dengan masyarakat secara langsung. Sedangkan pendekatan yang kami gunakan adalah pendekatan secara normatif, yaitu dengan mengkaji data yang ada di masyarakat di Dusun Cirapuan untuk kemudian kami analisis berdasarkan norma-norma yang terkandung dalam hukum islam. Dalam penelitian ini yang menjadi populasi adalah para penggadai dan penerima gadai yang ada di Dusun Cirapuan Desa Sindangjaya Kec. Mangunjaya Kab. Pangandaran. Namun setelah dilakukan penelitian ini, kami menghasilkan kesimpulan bahwa dalam transaksi gadai tanah sawah yang berlangsung di Dusun Cirapuan Desa Sindangjaya Kec. Mangunjaya Kab. Pangandaran secara keseluruhan belum sesuai dengan norma-norma syari’ah karena masih terdapat unsur eksploitasi pada pengambilan manfaat barang yang dijadikan sebagai jaminan yaitu berupa tanah sawah oleh penerima gadai, tanpa memperhatikan hak penggadai selaku pihak yang memiliki tanah sawah tersebut

    Similar works