research

Pengakuan Model Noken Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Tentang Pemilukada Lanny Jaya Papua Dan Implementasinya Terhadap Sistem Pemilu Di Indonesia

Abstract

Dibalik sistem pemilukada secara nasional dan konstitusional, terdapat mekanisme pemilukada secara adat (model noken) yang dilaksanakan masyarakat adat Lanny Jaya Papua. Model pemilihan ini mendapat pengakuan secara implisit dan diakomodasi Hakim Mahkamah Konstitusi berdasarkan putusan Nomor 85/PHPU.D-IX/2011. Dari kajian yuridis normatif, dengan pendekatan penelitian melalui perundang-undangan (Statute Approach), dan pendekatan kasus (Case Approach), ditafsirkan bahwa pengakuan Mahkamah Konstitusi dalam mengakomodasi pemilukada secara adat, berdasarkan interpretasi, dengan pertimbangan yurisprudensi, konstitusi, dan nilai-nilai budaya. Pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam perspektif Teori Hukum Murni (Pure Theory of Law), secara substansial melihat yurisprudensi, Konstitusi, dan nilai-nilai budaya sebagai hubungan secara hirarki antara norma dasar, norma umum dan norma individual. Implikasi sebagai akibat hukum dari putusan Mahkamah Konstitusi adalah pengakuan secara yuridis formal mekanisme secara adat (model noken) ke dalam sistem pemilu di Indonesia

    Similar works