Hukum acara pidana berhubungan erat dengan diadakannya hukum pidana, oleh karena itu, hukum acara pidana merupakan suatu rangkaian peraturan yang memuat cara bagaimana badan-badan pemerintah yang berkuasa yaitu kepolisian,
kejaksaan dan pengadilan harus bertindak guna mencapai tujuan negara dengan mengadakan hukum pidana. Dalam hukum acara pidana dikenal Asas Praduga Tidak Bersalah yakni setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut
atau dihadapkan di muka sidang pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum yang tetap. Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana sebenarnya telah mengakomodasikan hak asasi manusia yang dituangkan dalam banyak pasal sebagai hak-hak tersangka atau hak-hak terdakwa secara memadai, akan tetapi dalam perjalanannya apa yang tersurat dalam pasal-pasal di dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana tersebut kurang ditaati dan
dilaksanakan dengan baik oleh aparat penegak hukum khususnya pada tingkat
penyidikan dan penuntutan.
Asas praduga tidak bersalah yang dianut Kitab Undang-undang Hukum Acara
Pidana, memberikan pedoman kepada aparat penegak hukum untuk
mempergunakan prinsip akusatur dalam setiap tingkat pemeriksaan. Aparat
penegak hukum menjauhkan diri dari cara-cara pemeriksaan yang „inkuisatur‟
atau inquirisatorial system‟ yang menempatkan tersangka atau terdakwa dalam
pemeriksaan sebagai obyek yang dapat diperlakukan dengan sewenang-wenang.
Dengan memperhatikan asas praduga tak bersalah akan melindungi setiap orang
yang melakukan tindak pidana dari pelanggaran Hak Asasi Manusi