slides

Pertanggungjawaban Pelaksanaan Kewenangan Menembak Yang Dimiliki Oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia

Abstract

Metode yang digunakan penulis dalam melakukan penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif yakni menjelaskan tentang prosedur kewenangan menembak dan bentuk pertanggungjawabannya baik secara yuridis maupun empirisnya. Aparat kepolisian dalam melakukan penembakan terhadap tersangka sering dilihat sebelah mata oleh masyarakat. Banyak orang beranggapan bahwa aparat kepolisian sengaja memberikan tembakan kepada tersangka sebagai suatu hukuman untuk memberikan efek jera kepada para tersangka. Polisi diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan untuk melakukan tindakan kekerasan menurut penilaiannya secara individu yang sering disebut dengan diskresi. Menembak seorang tersangka pada dasarnya dilakukan dalam keadaan yang sangat mendesak dan terpaksa. Aparat kepolisian melakukan penembakan pada dasarnya dilakukan hanya kebagian-bagian tubuh yang tidak mematikan, tetapi apabila situasi dan kondisi yang sangat membahayakan aparat kepolisian diperbolehkan menembak pada bagian-bagian yang mematikan hal tersebut dilakukan agar tidak menimbulkan korban jiwa baik dari aparat kepolisiannya sendiri maupun masyarakat sekitar. Setelah melakukan penembakan aparat kepolisian dituntut untuk dapat bertanggungjawab secara individu. Bentuk pertanggungjawaban ini dapat berupa laporan secara tertulis kepada atasan yang bertanggung jawab langsung ataupun dapat berupa sanksi disiplin, kode etik bahkan sanksi pidana apabila terbukti adanya pelanggaran. Besarnya sanksi hukuman yang diberikan berdasarkan besarnya kesalahan yang dilakukan oleh aparat kepolisian itu sendiri

    Similar works