Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian Normatif Doktrinal,
dengan data sekunder sebagai sumber datanya. Yang menjadi permasalahan
adalah bagaimanakah pertimbangan hakim dalam mengadili permohonan
pergantian kelamin dan pola-pola penemuan hukum yang dilakukan oleh hakim.
Dalam kasus permohonan ganti kelamin belum ada pengaturannya sama sekali
dalam undang-undang, bahkan UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan tidak menyinggung tentang perubahan jenis kelamin, akan tetapi
Hakim tidak boleh menolak untuk memeriksa atau mengadili suatu perkara yang
diajukan kepadanya dengan dalih hukumnya tidak ada atau kurang jelas. Oleh
karena itu berdasarkan pasal 5 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman, hakim diwajibkan menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai
hukum yang hidup dalam masyarakat.
Menurut Sofwan Dahlan dalam menentukan jenis kelamin seseorang
sekurang-kurangnya harus mempertimbangkan 5 (lima) aspek, yaitu aspek
Kromosom, aspek Kelamin Primer, aspek Kelamin Sekunder, aspek Hormonal
dan aspek Psikologik.
Kesimpulannya Hakim dalam penetapan Pengadilan Negeri Boyolali
mempertimbangkan 2 (dua) aspek, Pengadilan Negeri Semarang
mempertimbangkan 3 (tiga) aspek, dan Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta
mempertimbangkan 2 (dua) aspek.
Sedangkan dalam penemuan Hukum, Hakim dalam Penetapan ketiga
Pengadilan tersebut menggunakan metode Penemuan Hukum Eksposisi, Sistem
Penemuan Hukum Otonom dan dalam argumentasinya hanya mendasarkan pada
bukti-bukti yang diajukan Pemohon dan tidak mendasarkan pada Yurisprudensi
maupun Doktrin